TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lima kali mencuri ayam jenis bangkok di Dusun II, Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin pada Senin (25/1/2021) sekitar pukul 05.30 WIB, dua sekawan ditangkap Polsek Mariana.
Dua pelaku bernama Adi Susanto (27) warga Balai Makmur, Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin dan Jery (24) warga Dusun II, Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Mariana AKP Halim Kesumo didampingi Kanit Reskrim Ipda Abu Bakar mengatakan, pelaku tidak sekali melakukan aksinya melainkan sudah lima kali di TKP yang sama, akibatnya warga resah yang ayamnya selalu hilang.
Aksi pelaku yang terakhir ketahuan oleh korban Herwinsyah (42).
Menurut penuturan korban, kedua pelaku masuk melalui belakang rumah korban.
Kemudian pelaku mengambil 10 ekor ayam milik korban.
"Korban langsung berteriak dan mengejar kedua pelaku, namun keduanya berhasil melarikan diri," katanya.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Polsek Mariana.
Baca juga: Semula Dikira Pejalan Kaki, Korban Tewas Kecelakaan di Prabumulih Ternyata Sopir Truk Sembako
Baca juga: Ikutan Mengeroyok dan Mencuri di Tempat Kos, 2 Remaja di Palembang Ditangkap Polisi, 1 Siswa SMA
Baca juga: 6 Paslon Bupati/Wabup Terpilih di Sumsel Akan Dilantik Secara Virtual, Direncanakan 26 Februari
Lanjut Kapolsek Mariana AKP Halim menjelaskan, ternyata kedua pelaku di TKP tidak hanya mencuri ayam namun juga mencuri barang-barang korban seperti kompor gas, tabung lpg 3kg dan barang lainya.
"Perbuatan pelaku sangat meresahkan warga," bebernya.
Adanya laporan mengenai pencurian di TKP, Polsek Mariana langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah mengetahui keberadaan kedua pelaku, anggota Reskrim Polsek Mariana dipimpin Kanit Reskrim Ipda Abu Bakar langsung melakukan penangkapan.
"Kedua pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan," tutupnya.
Atas ulahnya kedua pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu pelaku Adi mengakui perbuatannya.