Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Jawaban FPI Soal Pernyataan Mahfud MD
Front Pembela Islam (FPI) menjawab tudingan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menyebutkan penegakan hukum terhadap Habib Rizieq Shihab bukan sebagai bentuk kriminalisasi ulama.
Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan penegakan hukum tersebut dinilai jelas sebagai bentuk kriminalisasi ulama. Sebab, banyak kasus kerumunan serupa tak ditindak tegas oleh negara.
"Kerumunan di Solo, Surabaya, Indramayu, Minahasa dan lain-lain terkait antar calon pemimpin daerah tidak ada diproses secara pidana maupun administrasi denda. Kerumunan di Banyumas pawai merah putih, marathon race Magelang, Dinkes Banjarmasin dan lain lain," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
Menurutnya, kasus kerumunan itu tak ada yang diproses seperti halnya kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
"Tidak ada yang diproses. Jutaan orang menjemput HRS di Soetta karena dipersilakan seorang pejabat negara tidak diproses hukum maupun denda administrasi. HRS adakan acara pribadi di Megamendung dipidana, HRS undang maulid di Petamburan dipidana dan denda sanksi," ungkapnya.
Ia menuturkan hal itu menjadi salah satu bukti adanya diskriminasi hukum kepada Habib Rizieq Shihab.
"HRS seorang dipidana dan disanksi apa itu bukti terang benderang? masih kurang jelas dugaan kriminalisasi terhadap HRS? diskriminasi hukum luar biasa telak seakan akan hukum hanya untuk HRS," tukasnya.
Baca juga: Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung, FPI: Kita Siap Hadapi
Diberitakan sebelumnya, Pekan lalu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku bertanya beberapa aktivis termasuk keponakannya yang mengaku simpatisan Rizieq Shihab dan FPI, meski bukan anggota FPI, serta gerakan perjuangan yang katanya perjuangan Islam.