Rizieq Shihab Tak Permasalahkan Sandang 2 Status Tersangka, Beri Syarat Soal Kasus Kematian 6 Laskar

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro selama 20 hari ke depan, hingga 31 Desember 2020.

TRIBUNSUMSELCOM, JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kini menyandang 2 status dugaan kasus yang sama yakni kerumunan namun tempat berbeda.

Sebelumnya Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dugaan kerumunan di Petamburan, kini ia kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumunan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Kini menyandang status tersangka di dua kasus, Rizieq Shihab merasa tak keberatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar.

Menurutnya, Habib Rizieq Shihab tak mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka tunggal kasus kerumunan massa di Megamendung Bogor.

Baca juga: Cinta Terlarang Kakak Nikahi Adik Terbongkar, Awalnya Gelapkan Motor, Kehabisan Ongkos di Palembang

Bahkan jika perlu, Habib Rizieq Shihab juga meminta setiap daerah melaporkannya ke pihak berwajib.

Dia akan menghadapi semuanya.

"Kalau perlu setiap daerah melaporkan terkait beliau. Beliau tidak masalah. Lapor sebanyak-banyaknya, lapor sesukanya. Dan akan dihadapi secara hukum juga," kata Aziz.

Habib Rizieq, lanjut Aziz, akan secara sukarela menghadapi dan memenuhi semua proses hukumnya.

Tapi, Rizieq Shihab mensyaratkan, kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembantaian terhadap enam anggota Laskar FPI juga diproses secara hukum.

"Pesan dari beliau adalah rela dan mau untuk memenuhi semua proses ini akan tetapi beliau juga meminta bahwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat, dugaan pembantaian terhadap enam laskar FPI juga diproses secara hukum, secara adil, dan juga secara konstitusi harus semuanya itu diproses sampai otak pelakunya," jelas Azis.

Baca juga: Fakta Sebenarnya Video Viral Mobil Kuning Terseret Banjir di Bandung, Tak Seperti yang Dibayangkan

Penegakan keadilan ini, lanjut Aziz, bisa dilakukan dengan menuntaskan penyidikan atas insiden penembakan enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.

FPI meminta agar pelaku penembakan segera bertanggung jawab.

"HRS tidak masalah ditahan kasus kerumunan model apa pun juga asalkan keadilan ditegakkan dengan proses tangkap dan hukum pembunuh enam anggota laskar FPI yang dibunuh secara keji. Para pelakunya, hingga lubang semut pun akan tetap kami kejar untuk tanggung jawab," ujarnya.

"IB HRS menuntut tanggung jawab mereka kelak atas kekejian mereka. Kelak jahanam jadi tempat mereka jika tak bertaubat," sambungnya.

Halaman
1234

Berita Terkini