TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut cara cek Data Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020, OI, PALI, MURA, MURATARA, OKU, OKUS, OKUT
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada Serentak 2020) akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Pilkasa Serentak 2020 di Sumatera Selatan, ada tujuh daerah tingkat Kabupaten, yang telah menyelenggarakan pilkada 2015 lalu
Daerah yang mengadakan perhelatan pilkada serentak yaitu, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara).
Kemudian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, dan OKU Timur.
Untuk pengecekan apakah sudah terdaftar di DPT Kab OKU dapat dilakukan di Laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Cara cek DPT di Pilkada 2020
Berikut cara cek DPT di Pilkada 2020:
1. Masuk ke laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
2. Akan muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah "Pencarian Data Pemilih" dan kolom kedua adalah "Rekapitulasi Data Pemilih".
3. Di kolom "Pencarian Data Pemilih" isi Kabupaten/Kota domisili, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir.
4. Lalu klik "Pencarian"
5. Nantinya akan muncul nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilih saat pelaksanaan Pilkada 2020.
6. Selanjutnya, pastikan isian data tersebut benar dan klik tombol "Cocok".
7. Lalu muncul pemberitahuan bahwa laporanmu telah diterima.