TRIBUNSUMSEL.COM - Akhirnya Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz buka suara soal penyidik diadang massa saat akan mengantarkan surat panggilan untuk Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Idham Aziz memberikan peringatan terhadap siapa saja yang melawan hukum.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Idham menegaskan negara tak boleh kalah dari siapa saja, termasuk organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan aksi premanisme.
Karena itu, Idham meminta semuanya, termasuk ormas di Indonesia, agar patuh pada hukum yang berlaku.
"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua," tegasnya.
Baca juga: Mau Sembunyi Di Lubang Tikus juga akan Saya Kejar
Baca juga: Buntut Kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab akan Diperiksa 10 Desember, Imbauan Polda Jabar
Baca juga: Direkam Suami, Istri Menjerit Histeris Tertangkap Basah di Ranjang Bersama Pria Lain, Aib Terbongkar
Ia pun memperingatkan, akan ada sanksi pidana bagi siapapun yang menghalangi aparat.
"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik diadang sejumlah massa saat akan mengantarkan surat panggilan kedua pada Rizieq Shihab, Rabu (2/12/2020).
Dilansir Tribunnews, awalnya para penyidik Polda Metro Jaya sempat meninggalkan rumah Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
Namun, mereka kembali datang karena menduga surat panggilan belum disampaikan dan diterima oleh pihak perwakilan keluarga Rizieq Shihab.
Tapi, penyidik kembali diadang laskar FPI yang berjaga di lokasi.
Baca juga: Terjawab Sudah Penyebab Tagihan Listrik di Rumah Membengkak, AC Kotor Salah Satunya
Baca juga: Termasuk BLT Subsidi Gaji, Inilah Daftar Bantuan dari Pemerintah yang Diperpanjang hingga 2021
Baca juga: Saat Gibran Rakabuming Diragukan Lawan Soal Budaya di Solo, Putra Jokowi : Saya Memang Masih Muda
Bahkan, anggota kepolisian yang datang sempat diceramahi.
Seorang perwakilan massa meminta agar polisi tidak pilih kasih.
"Kalau Bapak berpihak kepada orang yang salah, hati Bapak akan salah. Dekat ulama hati bapak Insyaallah bersih."
"Jangan dikit-dikit panggil, jangan pilih kasih," ujar seorang perwakilan massa menceramahi penyidik Polda Metro Jaya.
Dishub DKI dan Ahli Epidemiologi Diperiksa
Terkait kasus kerumunan massa Rizieq Sihab dalam acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab sekaligus peringatan Maulid Nabi, polisi sudah memeriksa saksi dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan ahli epidemiologi.
Mengutip Kompas.com, pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).
"Ada dua, dari Dinas Perhubungan (DKI Jakarta) dan ahli epidemiologi (Kemenkes)," ujar Dorkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa panitia acara akad nikah putri Rizieq Shihab.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan; mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara; mantan Camat Tanah Abang, Yassin Pasaribu; Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmsa, serta perangkat RW dan RT terkait, juga telah diperiksa.
Rizieq Shihab sedang Istirahat
Pemimpin FPI, Rizieq Shihab, tak menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12/2020) kemarin.
Ketidakhadiran Rizieq tersebut ditegaskan Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI, Azis Yanuar, bukan karena mangkir.
Aziz mengatakan, meski kondisi Rizieq Shihab sudah sehat, ia masih butuh istirahat.
Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan tim kuasa hukum sudah datang ke Polda Metro Jaya untuk mewakili Rizieq Shihab.
"Beliau tidak mangkir, beliau tidak hadir diwakili oleh kita tim kuasa hukum menyampaikan alasannya tidak dapat memenuhi panggilan untuk pemeriksaan yang dimaksud dengan alasan sedang masih beristirahat," jelas Aziz, dilansir Tribun Jakarta.
"Beliau sama-sama kita tahu pada Sabtu 28 November 2020 yang lalu baru saja keluar dari Rumah Sakit Ummi Bogor setelah beristirahat di sana, artinya masih masa pemulihan," tambahnya.
Diketahui, kasus kerumunan massa Rizieq Shihab saat ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Pasalnya, dalam kasus kerumunan massa Rizieq, ditemukan ada unsur pidana.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reza Deni, Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim, Kompas.com/Devina Halim/Muhammad Isa Bustomi)