Buntut Kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab akan Diperiksa 10 Desember, Imbauan Polda Jabar
Kasus kerumunan di Megamendung ini sudah ditingkatkan jadi penyidikan setelah sebelumnya memanggil sejumlah saksi.
TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab terkait dugaan tindak pidana dalam kegiatan di Megamendung pada 10 Desember mendatang.
"Direncanakan 10 Desember nanti akan kami panggil Bapak HRS oleh penyidik Polda Jabar terkait kasus kerumunan di Megamendung," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (4/11/2020).
Kasus kerumunan di Megamendung ini sudah ditingkatkan jadi penyidikan setelah sebelumnya memanggil sejumlah saksi.
Selain Habib Rizieq Shihab, panitia penyelenggara juga turut dipanggil.
"Memang ada dijadwalkan nanti tanggal 8 Desember dari penyelenggara. Yaitu dari beberapa orang dari Front Pembela Islam (FPI) akan dimintai keterangan, selaku penyelenggara yang ada di Megamendung, dua orang," katanya.
Terkait pemeriksaan Habib Rizieq di Mapolda Jabar pekan depan, polisi mengimbau agar Rizieq Shihab tidak membawa massa sehingga mengundang kerumunan massa.
Baca juga: Termasuk BLT Subsidi Gaji, Inilah Daftar Bantuan dari Pemerintah yang Diperpanjang hingga 2021
Baca juga: Bocah Bawa Uang Rp20 Ribu Bongkar Aib Pria Beristri, Ibu Sempat Diingatkan Tetangga : Hati-hati Mpok
Baca juga: Terekam CCTV, Tukang Bakso Terpental Ditendang Pembeli hingga Diancam Jangan Macam-macam Sama Saya
Surat panggilan kepada Rizieq Shihab akan dilayangkan pada Senin 7 Desember 2020.
"Seyogianya yang namanya diperiksa itu kan hanya untuk mendapatkan keterangan atau memberikan keterangan. Kami juga mengimbau, tidak perlu membawa umatnya atau membawa orang-orang dalam jumlah yang banyak, itu tidak ada gunanya," ujar dia.