Di hari yang sama pula, petugas menyambangi Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang. Mereka menangkap ML (38) dan AS (38).
"Dari tempat mereka petugas mendapati 12 paket narkotika jenis sabu seberat 2,54 gram, dan sebuah timbangan," ungkapnya.
Baca juga: Pengakuan Anwar Pria di Lubuklinggau Bunuh di Menantu: Dia tak Punya Etika dan Tata Krama
Tersangka ML mengakui jika Sabu itu dibelinya dari JH (DPO).
Akibatnya, mereka digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
"Saat ini para tersangka sudah kita amankan, dan diperiksa untuk dilakukan pengembangan," jelasnya. (SP/ Resha)