TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA-Peredaran narkoba telah masuk ke sejumlah desa di Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Satres Narkoba Polres OKU Timur dalam satu hari saja, mengamankan enam orang tersangka pengedar dan pemakai.
Pertama, polisi menggerebek tiga orang tersangka di Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung Kabupaten OKU Timur Jumat (13/11/2020).
Ketiga tersangka yakni DK (38), HY (29) dan SY (28) merupakan warga Kecamatan BP Peliung.
"Dari informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiganya," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, melalhi Kasat Res Narkoba Iptu Regan K Wardani, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: 10 Hari Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Pagaralam, Ini Saksi Melanggar
Barang bukti yang diamankan, yakni 14 paket kecil narkotika jenis Sabu seberat 6,24 gram.
Tidak hanya itu, petugas mendapati setengah butir pil ekstasi, sebuah timbangan digital, sekop pelastik, sebuah bong dan pirek kaca, dan 2 buah korek api gas.
"Kesemuanya ditemukan di dalam rumah tersebut," ungkapnya.
Saat diinterograsi, tersangka DK mengakui, mendapat barang haram tersebut dari OL (DPO) seharga Rp4.400.000.
Kemudian, tersangka berniat menjualkan lagi Sabu itu sesuai permintaan pembeli.
Di tempat yang berbeda, petugas juga melakukan penangkapan di Desa Sumber Asri, Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur.
Baca juga: 5 Remaja Terluka Dibacok Begal di Km 7 Palembang, Bermula Perkelahian di Cafe Komplek Teratai Putih
Adalah IP (27), warga Desa Mariana Kabupaten Banyuasin, ditangkap usai mengonsumsi Narkotika jenis Sabu.
"Tersangka IP mengaku barang bukti yang didapat, merupakan sisa yang ia konsumsi," terangnya.
Dari tangan tersangka, petugas mendapati narkotika jenis Sabu seberat 0,17 gram, sebuah kotak rokok dan korek api. Ia mengaku mendapat Sabu tersebut dari PK (DPO).
"Namun saat diperiksa, ia tidak mengetahui darimana PK itu memperoleh sabu. Dan harganya," ungkapnya.