Berita Pagaralam
10 Hari Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Pagaralam, Ini Saksi Melanggar
Operasi ini diantaranya dilaksanakan di Pasar Dempo Permai dan di beberapa titik dalam Kota Pagaralam selama 10 hari ke depan
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pagaralam bersama tim gabungan TNI-Polri, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kota Pagaralam melaksanakan operasi yustisi penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan covid-19, Selasa (17/11/2020).
Operasi ini diantaranya dilaksanakan di Pasar Dempo Permai dan di beberapa titik dalam Kota Pagaralam selama 10 hari ke depan.
Pelaksanaan operasi tersebut sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat terkait prokes kesehatan Covid-19.
Tim yang dibagi dalam tiga regu menyisir pintu masuk pasar dan pintu keluar dalam pasar untuk melaksanakan penertiban.
Dalam pelaksanaan operasi penertiban menyasar sejumlah pedagang maupun pengunjung yang tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, meski mereka membawa masker.
Mereka yang kedapatan tidak memakai masker diberi surat teguran dan didata.
Jika kedapatan lagi tidak menggunakan masker maka langsung dilakukan penindakan, salah satunya denda Rp50 ribu sesuai peraturan Walikota Pagaralam.
Kepala Satuan Pol PP Kota Pagaralam Mastulah mengatakan, jika operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti peraturan yang sudah dikeluarkan pada Perwako 30 Tahun 2020.
"Sebelum melakukan tindakan ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi beberapa bulan sebelumnya terkait Perbup tersebut. Tindakan yang kita lakukan ini merupakan sanksi administrasi atau teguran kepada orang yang tak menggunakan masker," jelasnya.
Sebagai ketua operasi razia menegaskan dalam operasi selanjutnya jika memang orang yang sama masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, maka pihaknya akan menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar.
"Kita masih lakukan teguran ini satu kali, jika nanti melanggar lagi maka akan ada sanksi sosial maupun denda dimana sesuai Perwako yakni Rp50.000," tegasnya.
Harapan Tim Yustisi dalam giat ini agar nanti masyarakat bisa patuh dengan peraturan yang ada, selalu menggunakan masker saat bepergian guna melindungi diri maupun orang lain.
"Kami harap dengan ada kegiatan ini nanti masyarakat akan mematuhi Prokes Covid-19 agar penularan dapat diatasi," katanya. (SP/ Wawan Septiawan)