MA Kabulkan Permohonan Ilyas Panji

Gugatan Diskualifikasi Dikabulkan MA, Tim Sukses Siap Menangkan Ilyas-Endang

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Ilyas-Endang, Andre Kusuma menegaskan, tim pemenangan optimis karena paslon 2 tak terbukti melakukan pelanggaran.

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Begitu mengetahui gugatan diskualifikasi dikabulkan Mahkamah Agung (MA), tim pemenangan paslon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, siap memenangkan pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

Ketua Tim Hukum Ilyas-Endang, Andre Kusuma menegaskan, tim pemenangan optimis karena paslon 2 tak terbukti melakukan pelanggaran.

"Pak Ilyas dan Pak Endang terbukti tak melanggar Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 Ayat 3 yang berbunyi, 'Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih'," kata Andre kepada wartawan di Indralaya, Selasa (27/10/2020).

Setelah MA mengabulkan permohonan gugatan keputusan diskualifikasi, tim pemenangan selanjutnya menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir menerbitkan surat keputusan partisipasi Ilyas-Endang pada Pilkada.

"Paling lambat (surat keputusan dikeluarkan KPU Ogan Ilir) tujuh hari setelah gugatan dikabulkan MA," ucap Andre.

Keputusan MA, kata Andre, merupakan mutlak dan tak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.

"Makanya KPU wajib menindaklanjuti putusan MA itu," tegas Andre.

Setelah mendapat kabar baik dari lembaga hukum tertinggi, tim pemenangan Ilyas-Endang bertekad kembali berkampanye.

Mengingat selama 15 hari terakhir, pergerakan tim pemenangan paslon 2 terbatas karena keputusan diskualifikasi ini.

"Prinsipnya, kami siap memenangkan pasangan Ilyas-Endang," tandas Andre.

Berita Terkini