Oleh karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum tetap.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kalah Lalu Minta Maaf, Ruben Onsu Diberi 2 Solusi dari I Am Geprek Bensu: Silahkan Kalau Mau Kuasai, https://bogor.tribunnews.com/2020/06/13/kalah-lalu-minta-maaf-ruben-onsu-diberi-2-solusi-dari-i-am-geprek-bensu-silahkan-kalau-mau-kuasai?page=all.
Penulis: Vivi Febrianti
Editor: khairunnisa