Berita Selebriti

Alasan Deolipa Anggap Sia-sia Langkah Nikita Mirzani Somasi Bank Buntut Rekening Dibuka di Sidang

Tindakan pembukaan data mutasi rekening tersebut sontak memicu kemarahan ibu tiga anak itu.

Grid.ID/ Ulfa Lutfia
PANDANGAN PRAKTISI HUKUM - Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Praktisi hukum Deolipa Yumara sebut somasi Nikita Mirzani terhadap pihak bank akan sia-sia. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kembali menjadi sorotan publik, persidangan kasus dugaan Pemerasan, Pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani

Di persidangan, Nikita Mirzani kembali meluapkan kekecewaannya.

Terhadap bank swasta terbesar di Tanah Air, kini kemarahannya ditujukan.

Pasalnya, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025), menghadirkan saksi dari pihak perbankan yang membuka data mutasi rekening Nikita.

Tindakan pembukaan data mutasi rekening tersebut sontak memicu kemarahan ibu tiga anak itu.

Aktris berusia 39 tahun itu, menilai pihak bank melanggar privasinya padahal ia merupakan nasabah prioritas. 

KEKAYAAN JPU- Kekayaan Jaksa Penuntut Umum JPU) Inda Putri Manurung, yang dinilai berani melawan artis sensasional Nikita Mirzani di persidangan cukup fantastis. 
KEKAYAAN JPU- Kekayaan Jaksa Penuntut Umum JPU) Inda Putri Manurung, yang dinilai berani melawan artis sensasional Nikita Mirzani di persidangan cukup fantastis.  (Youtube Kompas TV)

Nikita pun menegaskan akan melayangkan somasi terhadap bank tersebut.

Menanggapi aksi pemain film Syirik tersebut, praktisi hukum Deolipa Yumara turut memberikan pandangannya sesuai kacamata hukum.

"Nah kita kasih tahu kalau NM (Nikita) mau somasi pihak bank itu adalah pekerjaan yang sia-sia," ucap Deolipa, dikutip dari YouTube Mantra Room, Rabu (20/8/2025).

Deolipa mengatakan, pembukaan rekening yang dilakukan pihak bank di persidangan adalah sah dilakukan dan tidak melanggar hukum yang berlaku.

Baca juga: Data Rekening Nikita Mirzani Dibuka di Sidang, Kuasa Hukum: Klien Saya Diperlakukan Tidak Adil

"Ya nggak papa, itu nggak dipermasalahkan. Ya memang begitu lah adanya.”

“Ketika dibuka rekening menjadi haknya jaksa untuk meneliti semuanya,” kata Deolipa.

Lebih lanjut, pengacara lulusan Universitas Indonesia itu, menyebut pembukaan rekening koran dilakukan guna melihat adanya kemungkinan pidana yang dilakukan nasabah.

“Karena patut diduga mungkin terdahulu ada pencucian uang atau apa, perkara lama kan.”

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved