"Saya kira wajar ya kalau dia mau beli dari saya merek ini, jual beli merek kan boleh menurut undang-undang. Silahkan kalau mau," tambahnya.
Ia mengaku bahwa pihak Ruben Onsu sempat meminta pihaknya untuk menutup gerai I am Geprek Bensu.
"Saya suruh jalan kok, sampai sekarang jalan," katanya.
Namun pihak Ruben Onsu tak berani memaksa tutup karena sebelumnya belum memiliki sertifikat.
"Dulu gak berani, karena dia gak punya sertifikat. Baru 24 Mei 2019 baru ada sertifikat, pagi kita udah dapat jam 10, taunya besok paginya tanggalnya sama, eh kok bisa dapat ya., nomornya pokoknya selisih 50 nomor, tapi kamu duluan, apapun mau ceritanya, kami duluan," tegasnya.
Ia pun mengatakan kalau dari pihak I am Geprek Bensu ada niatan untuk melaporkan pihak Ruben Onsu.
"Mereka itu mau, maklum anak muda, tapi saya bilang jangan. Tadinya mau melaporkan, keterlaluan karena dituduh yang tidak-tidak, tapi saya bilang jangan, jangan peruncing masalah ini. Yang damai aja lah, yang baik-baik aja," katanya.
Beberapa kerugian yang juga dialami I am Geprek Bensu yakni pihak Ruben Onsu mengambil beberapa franchisor milih I am Geprek Bensu.
"Jadi pas dia masuk ke kita sama-sama, kita sudah ada 48 outlet, setengahnya diborong ke sana, 30 lebih diambil Ruben, jadi hak milik dia, yang ikut dia. Jadi dia itu langsung ada outlet, nggak dibeli," ujarnya.
"Jordi kan dulu manager operasional, tentu dia ajak kawan-kawan dia, orang-orangnya dibawa lari semua. Dia konferensi pers kasih tahu orang mulai hari ini saya tidak lagi dengan I'm Geprek Bensu, kita di geprek bensu, saudara pilih mana saya atau mereka, pilihlah semua itu," katanya lagi.
Pengadilan Putuskan Ruben Onsu Diduga Jiplak I Am Geprek Bensu
Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menduga artis peran Ruben Onsu telah menjiplak merek lain dalam menjalankan usaha kuliner "Ayam Geprek Bensu".
Dalam putusan yang dikuatkan Mahkamah Agung, majelis hakim Pengadilan Niaga berpendapat Ruben tidak memiliki itikad baik.
"Bahwa dari uraian pertimbangan di atas maka Tergugat Rekonvensi/PK (Ruben) adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen, sehingga Majelis Hakim berpendapat Tergugat Rekonvensi/PK adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik," demikian pertimbangan majelis hakim dalam salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di laman resmi Mahkamah Agung.