Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah memasuki hari ke-24 .
Pada tahun ini, pemerintah memberikan nilai ambang batas atau Passing Grade yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Selanjutnya, akan dilakukan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada akhir Maret April 2020, didahului dengan pengumuman hasil SKD pada pertengahan Maret 2020.
SKB
SKB Ketentuan peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) dan dinyatakan lolos ke tahapan SKB merupakan peserta SKD dengan nilai terbaik
yang diurutkan berdasarkan 3 kali jumlah formasi yang dilamar.
Detil ketentuan tercantum melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 24 Tauun 2019.
Peserta yang lolos tahap akhir seleksi CPNS akan ditentukan berdasarkan integrasi SKD dan SKB dengan bobot 40 persen SKD dan 60 persen SKB.