Korupsi Muaraenim

Hakim Kesal Banyak Saksi Jawab Tak Tahu dan Lupa, Sidang Kasus Korupsi Muaraenim

Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

para saksi duduk di tengah persidangan kasus korupsi Muaraenim, Selasa (3/12/2019).

JPU KPK menjelaskan, pihaknya harus mempelajari berkas pemeriksaan sebelum akhirnya menaikkan status dari seorang saksi menjadi tersangka.

Tak hanya Ramlan, Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka atas kasus yang sama, juga mendapat teguran dari majelis hakim.

Sama seperti Ramlan, Ahmad Yani juga lebih banyak berujar lupa, tidak ingat, tidak tahu dan tidak pernah.

Bahkan ia cenderung terbata-bata selama menjawab pertanyaan majelis hakim.

Termasuk ketika hakim Abu Hanifah bertanya mengenai uang satu dus yang berdasarkan keterangan terdakwa Robi telah ia berikan ke Ahmad Yani.

"Masa lupa. Jawabannya lupa, tidak pernah dan tidak tahu," ujar hakim Abu Hanifah.

Tak mau ketinggalan, hakim Junaidah juga mencecar Ahmad Yani.

Dia langsung mengkonfrontir antara Ahmad Yani dengan A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK sekaligus bertugas sebagai 'Satu Pintu' bagi Ahmad Yani dalam menerima aliran suap.

"Saudara Elfin, pernah ada membawa satu kardus uang ke rumah Pakjo," tanya Junaidah ke Elfin.

"Pernah yang Mulya," jawab Elfin.

Junaidah kemudian bertanya kepada Ahmad Yani mengenai pengakuan tersebut dan mendapat jawaban tidak ada dari sang Bupati non aktif.

"Saudara mencari uang berdasarkan perintah dari bupati. Bagi-bagi uang ke dewan juga berdasarkan perintah bupati," kembali tanya Junaidah ke Elfin Setelah mendengar jawaban Ahmad Yani.

"Benar Yang Mulia," jawab Elfin kembali.

Junaidah yang sempat terlihat menarik nafas panjang, kemudian menanyakan pertanyaan seputar 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Namun kembali lagi, jawaban lupa, tidak ingat, tidak tahu dan tidak pernah masih terlontar dari mulut Ahmad Yani.

Halaman
123

Berita Terkini