"Tidak pernah," jawab Juarsah.
Majelis mengkonfrontir atas jawaban Juarsah kepada Elvin.
Dari konfrontir itu, Elvin menyatakan bila ia telah menyerahkan uang senilai Rp 4 miliar kepada Juarsah secara bertahap.
Uang tersebut berasal dari Robi senilai Rp 3 miliar dan dari Ivan Gazali senilai Rp 1 miliar.
"Uang Rp 4 miliar diberikan kepada Juarsah dan pemberiannya beberapa tahap. Pemberian awal Rp 3 miliar sebelum pileg, itu terkait komitmen fee dari Robi."
"Uang itu, karena adanya kesepakatan antara bupati dan Wabup. Bila adanya permintaan dari Wabub, dilaporkan ke bupati dulu baru dilaksanakan," katanya Elvin.
Selama ini, uang diberikan langsung ke Juarsah.
"Tidak benar, saya minta Rp 1 miliar," jawab Juarsah kepada majelis hakim.
Majelis kembali mengkonfrontir ke Elvin, menurut Elvin bila Juarsah mengetahui uang yang diberikannya itu merupakan komitmen fee proyek PUPR.
"Juarsah tahunya uang. Padahal tahu itu komitmen fee, tetapi tidak tahu proyeknya. Saya mengantarkan uangnya ada yang sama staf dan ada staf yang mengantar ke Juarsah," ungkapnya.
Pernyataan Juarsah yang tidak tahu, membuat majelis geram.
Hakim kemudian meminta Elvin, menegaskan mengetahui pemberian uang komitmen fee kepada Juarsah, Ahmad Yani maupun Aries HB selaku ketua DPRD.
"Benar ada saksi Elvin, apa yang anda ucapkan," tanya majelis.
"Benar ada Yang Mulia," tegas Elvin.