Korupsi Muaraenim

Elvin Serahkan Uang Rp 4 Miliar Bertahap, Plt Bupati Muara Enim Juarsah : Tidak Pernah Terima

Penulis: M. Ardiansyah
Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Bupati Muara Enim Juarsah (baju hijau) saat duduk dikursi saksi untuk terdakwa Robi, Selasa (3/12/2019).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Plt Bupati Muara Enim Juarsah juga dihadirkan dalam persidangan untuk menjadi saksi terdakwa Robi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12/2019) malam.

Juarsah banyak mengungkapkan dirinya tidak tahu mengenai komitmen fee maupun proyek-proyek di PU PR Muara Enim.

Juarsah ketika dicecar pertanyaan dari jaksa KPK, menyatakan tugasnya saat itu mewakili Bupati bila berhalangan.

Ia sama sekali tidak mengenal Robi. Begitu pula, mengenai proyek dana aspirasi DPRD.

"Kenal Elvin setelah jadi wakil bupati, tetapi tidak tahu jabatan Elvin," kata Juarsah menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Elvin adalah PNS Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Jaksa KPK melanjutkan pertanyaan mengenai aliran uang dan permintaan uang kepada Elvin.

Misalnya pada tanggal 28 November 2018, ada pengurus tempat ibadah meminta bantuan.

Juarsah meminta Elvin untuk mentransfer uang ke rekening pengurus tempat ibadah itu senilai Rp 5 juta.

"Kenapa minta uang bantuan masjid sama Elvin," tanya jaksa KPK.

"Saya selalu bilang kalau mau beramal bantu, termasuk dengan Elvin," jawab Juarsah.

Termasuk juga untuk pengiriman durian kepada Wahyu, agung, Isnayatun dan Atet di Jakarta.

Elvin diperintahkan Jursah untuk mengirim ke mereka.

Menurut Juarsah, ia hanya meneruskan pesan bos yakni bupati.

Sehingga ia minta Elvin untuk mengirim durian tersebut.

Jaksa KPK, menunjukan bukti percakapan antara Elvin dengan Chairudin Kancil.

Menurut Juarsah ia tahu dengan Chairudin Kancil, tetapi tidak tahu terkait apa mengenai percakapan antara Elvin dan Chairudin.

Karena Juarsah menyatakan tidak tahu terkait percakapan Elvin dan Chairuddin Kancil.

Jaksa kemudian meminta penjelasan kepada Elvin.

Dari situ, Elvin menjawab bila Chairuddin Kancil merupakan teman Juarsah dan meminta pekerjaan atau proyek di PU PR.

"Sebelumnya sudah disampaikan wakil bupati, Juarsah bila ada temannya yang meminta pekerjaan atau proyek. Memang tidak jadi 2 PL yang diminta, tetapi Chairudin Kancil mendapatkan proyek senilai Rp 1 miliar," ungkap Elvin.

Proyek yang diberikan kepada teman Juarsah, berbeda dengan 16 proyek yang diberikan kepada Robi. Tetapi, masih bersangkutan dengan dana aspirasi DPRD.

Juarsah juga menyangkal dan tidak tahu mengenai percakapan dirinya dengan Kadis PU PR.

Juarsah juga mengaku tidak kenal dengan Ediansyah yang memberikan uang Rp 25 juta serta pemberian uang di bulan Juli senilai Rp 300 juta.

"Tidak pernah terima," kata Juarsah.

"Satu kotak kardus yang diletakan di ruang tamu dari Elvin dan Ediansyah. Apakah tahu," tanya jaksa KPK.

"Tidak pernah terima," jawab Juarsah.

Tak hanya jaksa KPK yang mencecar Juarsah, majelis hakim juga ikut mencecar Juarsah yang selalu menjawab tidak tahu

Majelis menanyakan tentang Ivan Gazali.

Juarsah menjawab mengenal Ivan Gazali.

"Apakah saudara pernah menerima uang Rp 4.5 miliar dari Robi dan Ivan Gazali ini," tanya majelis.

"Tidak pernah," jawab Juarsah.

Majelis mengkonfrontir atas jawaban Juarsah kepada Elvin.

Dari konfrontir itu, Elvin menyatakan bila ia telah menyerahkan uang senilai Rp 4 miliar kepada Juarsah secara bertahap.

Uang tersebut berasal dari Robi senilai Rp 3 miliar dan dari Ivan Gazali senilai Rp 1 miliar.

"Uang Rp 4 miliar diberikan kepada Juarsah dan pemberiannya beberapa tahap. Pemberian awal Rp 3 miliar sebelum pileg, itu terkait komitmen fee dari Robi."

"Uang itu, karena adanya kesepakatan antara bupati dan Wabup. Bila adanya permintaan dari Wabub, dilaporkan ke bupati dulu baru dilaksanakan," katanya Elvin.

Selama ini, uang diberikan langsung ke Juarsah.

"Tidak benar, saya minta Rp 1 miliar," jawab Juarsah kepada majelis hakim.

Majelis kembali mengkonfrontir ke Elvin, menurut Elvin bila Juarsah mengetahui uang yang diberikannya itu merupakan komitmen fee proyek PUPR.

"Juarsah tahunya uang. Padahal tahu itu komitmen fee, tetapi tidak tahu proyeknya. Saya mengantarkan uangnya ada yang sama staf dan ada staf yang mengantar ke Juarsah," ungkapnya.

Pernyataan Juarsah yang tidak tahu, membuat majelis geram.

Hakim kemudian meminta Elvin, menegaskan mengetahui pemberian uang komitmen fee kepada Juarsah, Ahmad Yani maupun Aries HB selaku ketua DPRD.

"Benar ada saksi Elvin, apa yang anda ucapkan," tanya majelis.

"Benar ada Yang Mulia," tegas Elvin.

Berita Terkini