TRIBUNSUMSEL.COM, BALI-Sebuah perbuatan tidak terpuji ditunjukkan oleh seorang guru honorer di Buleleng, Bali.
SND (29 tahun), seorang guru honorer mengajak siswa SMK Buleleng berhubungan badan bertiga dengan kekasihnya.
Kekasih ibu guru ini pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng berisial AAP (36 tahun).
Sedangkan sisiwi tersebut berinisial V (16).
Belakangan diketahui, SND merupakan selingkuhan dari AAP.
Kasus ini menghebohkan warga Buleleng.
• Tunjukkan Boarding Pass Garuda di Tiga Hotel Ini Langsung Dapat Diskon Hingga 60 Persen
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).
Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk AAP di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.
Disusul dengan penangkapan terhadap SND, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku SND untuk menemani dirinya pergi ke rumah indekos milik AAP yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.
• Dua Buronan Pembunuh dan Pengecor Mayat ASN Diimbau Segera Menyerah, Ketimbang Ditembak
Di indekos itu, AAP yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.
Setibanya di indekos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.
Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.
"Pelaku laki-laki yang meminta kepada pelaku perempuan untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.
• Polisi Tes Kejiwaan Sutina Ibu yang Buang Bayi ke Mesin Cuci di Palembang
Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.