Sedangkan untuk pelaku AAP disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Polisi Tangkap Ibu Guru yang Ajak Siswi SMK Bersetubuh Bertiga dengan Kekasihnya
Editor: Wawan Perdana
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger