Polisi Tangkap Ibu Guru yang Ajak Siswi SMK Bersetubuh Bertiga dengan Kekasihnya

Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Bali diamankan polisi

Sedangkan untuk pelaku AAP disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Oknum Guru Honorer di Buleleng Dibui Seusai Ajak Siswi SMK Threesome Bersama Selingkuhannya

Berita Terkini