Rekayasa Perampokan Minimarket

Kronologi Rekayasa Perampokan di Minimarket Prabumulih, Uang 41 Juta di WC Hilang Saat Polisi Datang

Penulis: Edison
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku rekayasa perampokan di Minimarket Kota Prabumulih, Diana Nurmala Sari membantah dirinya mengambil uang Rp 41 juta.

"Di CCTV dan keterangan saksi tidak ada orang yang datang ke mini market, pelaku yang dimintai keterangan berbelit-belit dan akhirnya mengakui perbuatannya jika kasus itu sengaja dibuatnya seolah terjadi perampokan."

"Dari tangan pelaku kita amankan uang Rp 834 ribu sisa di brankas, uang Rp 2,6 juta yang merupakan bagian dari uang hilang dan kunci brankas," katanya seraya mengatakan Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 242 KUHP tentang membuat laporan palsu dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pengakuan Diana

"Saya sengaja merekayasa aksi perampokan itu karena butuh uang untuk membayar utang, utang saya Rp 8,2 juta. Saya pinjam uang Rp 2 juta untuk bayar kredit motor dan baru 20 hari bunganya sudah Rp 8,2 juta, saya tak punya uang lalu merekayasa perampokan," kata ibu satu anak itu.

Diana menjelaskan, pagi itu dirinya tengah menghitung uang di depan brankas toko lantai dua.

Kemudian terlintas dipikiran untuk merekayasa perampokan dan seketika langsung teriak ada perampokan ke para karyawan lainnya.

"Uang saya kantongi dan saya teriak minta tolong ada rampok, setelah polisi datang mau menggeledah tubuh karyawan saya lalu pura-pura mau ke kamar mandi dan disitu ada kardus bekas mie,"

"Uang saya masukkan ke sana dan saya langsung melapor ke Polsek, saya tidak tahu kemana uangnya," tutur pelaku.

Ibu tamatan SMA itu menuturkan, dirinya bekerja di mini market itu selama tiga tahun terakhir dan dipercaya menjadi asisten kepala toko serta dipercaya memegang kunci brankas toko.

"Saya khilaf karena utang banyak dan kena tagih terus, saya menyesal," katanya seraya mengatakan anaknya masih berumur 9 bulan.

Berita Terkini