Lalu datanglah Edwan Ujang dan Soni menghampiri korban dan mengambil kunci motor dan memukul korban kembali.
Kemudian Andi mengambil dompet dan HP korban sementara Agung membaca situasi.
Kelima tersangka pun meninggalkan korban dan Edwin melemparkan kunci motor milik korban.
Sementara korban berteriak minta tolong.
• Syaifullah Muhammad Thahir, Jemaah Haji asal Muaraenim Sumatera Selatan Meninggal di Tanah Suci
Kapolda Sumsel, Irjenpol Dr Firli mengatakan bahwasannya modus kejahatan ini adalah modus baru dimana otak pelakunya adalah perempuan dan menjadi umpan pelaku kejahatan.
Atas perilaku yang dilakukan kelimanya merek terjerat pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e dengan ancaman 12 tahun penjara. (SP/ Haris Widodo)