TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Modus baru kejahatan begal diterapkan oleh sekelompok orang di Palembang.
Modus baru ini menggunakan wanita muda sebagai umpan menjebak korban.
Seorang janda muda bersama kekasihnya membegal korbannya dengan modus mengajak pria kenalan di facebook.
Janda muda bernama Ica itu melancarkan aksinya dengan mengajak kekasihnya Edwin Ujang.
• Viral Twitter, Kisah Gusti Nurul Si Kembang Kusumanegaran Bikin Soekarno Rela Berjuang Demi Cintanya
Ica menjebak korbannya dengan cara mengajak janjian bertemu di Jalan AKBP H Umar Kelurahan Kemuning Kecamatan Kemuning untuk makan malam.
Janda muda berusia 23 tahun itu kini dibekuk polisi.
Ica mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 20 Juli 2019 pukul 01.00 wib.
Saat itu ia telah berjanjian bersama korban Supriono.
• Bocah 3 Tahun Tewas Terlindas Truk Milik Ayahnya Sendiri , Sang Ayah Lupa Mematikan Mesin Tragis !
Setelah sampai di lokasi kejadian, tiga temannya langsung melancarkan aksinya.
"Aku saat itu sedang nongkrong samo mereka (Edwin ujang, Soni, Agung, dan Andi)."
"Mereka bilang ada kerjaan tidak. Gini kamu ajak ketemuan aja pria itu nanti di tempat kami yang ambil dompet dan HPnya,"ujar Ica, Rabu (14/8/2019).
Setelah sampai di lokasi kejadian 3 temannya langsung melancarkan aksinya.
Dimulai dari Andi yang meminjam korek kepada korban dan berkata.
"Kau nilah ye yang ganggu bini aku" kata Andi.
• Bocah 4 Tahun Bawa Pulang Bom, Meledak Saat Ditunjukkan Kepada Keluarganya, Dikira Mainan
Andi melancarkan pukulannya ke kepala korban sebanyak 1 kali.
Lalu datanglah Edwan Ujang dan Soni menghampiri korban dan mengambil kunci motor dan memukul korban kembali.
Kemudian Andi mengambil dompet dan HP korban sementara Agung membaca situasi.
Kelima tersangka pun meninggalkan korban dan Edwin melemparkan kunci motor milik korban.
Sementara korban berteriak minta tolong.
• Syaifullah Muhammad Thahir, Jemaah Haji asal Muaraenim Sumatera Selatan Meninggal di Tanah Suci
Kapolda Sumsel, Irjenpol Dr Firli mengatakan bahwasannya modus kejahatan ini adalah modus baru dimana otak pelakunya adalah perempuan dan menjadi umpan pelaku kejahatan.
Atas perilaku yang dilakukan kelimanya merek terjerat pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e dengan ancaman 12 tahun penjara. (SP/ Haris Widodo)