Satu Hari Sebulan, ASN di Instansi Pemprov Sumsel Ini Harus Gunakan Angkutan Umum, Ini Jadwalnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu Hari Sebulan, ASN di Instansi Pemprov Sumsel Ini Harus Gunakan Angkutan Umum, Ini Jadwalnya

Jumat
- Dinas Kehutanan
- Dinas Sumber Daya Energi dan Mineral
- Badan Penangulangan Bencana Daerah

Minggu Keempat
Senin
- Dinas Perdagangan
- Dinas Perindustrian
- Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil

Selasa
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Rabu
- Dinas Perpustakaan
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Dinas Komunikasi dan Informasi

Kamis
- Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan
- Dinas Kearsipan

Jumat
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
- Badan Penelitian Pengembangan Daerah

"Apabila pada hari yang ditentukan bertepatan dengan tanggal merah/hari libur maka diganti sehari besoknya. Untuk jadwal ini juga sewaktu-waktu masih bisa berubah," ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Nelson Firdaus melalui Sekretaris Dinas Perhubungan Uzirman, Senin (8/4/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa jadwalnya sudah cukup 41 instansi karena seluruh biro dijadikan satu. Bagi instansi yang melangar karena hal ini masih baru maka belum diberlakukan sangsi. Namun jika ada yang melangar akan diberikan teguran.

Berita Terkini