Satu Hari Sebulan, ASN di Instansi Pemprov Sumsel Ini Harus Gunakan Angkutan Umum, Ini Jadwalnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu Hari Sebulan, ASN di Instansi Pemprov Sumsel Ini Harus Gunakan Angkutan Umum, Ini Jadwalnya

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru terlah mengeluarkan surat edaran nomor 013/SE/DISHUB/2019 tentang gerakan satu hari dalam satu bulan menggunakan angkutan umum (LRT, BRT, dan angkutan kota) berangkat kekantor pergi pulang di wilayah kota Palembang.

Sesuai dengan surat edaran tersebut isinya menjelaskan hal ini dilakukan untuk melaksanakan atau menegakkan komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel dalam mengatasi kemacetan, mengurangi polusi udara, mengoptimalkan subsidi bahan bakar dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Palembang serta memaksimalkan penggunaan sarana dan prasarana angkutan umum yang ada seperti Light Rial Transit (LRT), Bus Rapid Transit (BRT) Transmusi dan angkutan kota.

Berikut jadwal menggunakan transportasi umum berangkat ke kantor pergi pulang bagi ASN dan honorer di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan.

Minggu Pertama
Selasa
Dinas Perhubungan

Jumat
- Badan Kepegawaian Daerah
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Minggu Kedua
Senin
- Sekertariat DPRD
- Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja

Selasa
- Sekertariat Daerah
- RS dr Ernaldi Bahar

Rabu
- Dinas Pendidikan
- Dinas Sumber Daya Pengelolan Air

Kamis
- Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang

Jumat
- Dinas Kesehatan
- Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
- Dinas Pemuda dan Olahraga
- Badan Pendapatan Daerah

Minggu ke tiga
Senin
- Dinas Koprasi Usaha Kecil dan Menengah
- Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi

Selasa
- Dinas Sosial
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Rabu
- Dinas Kelautan dan Perikanan
- Dinas Pertanian Pangan dan Hortikultura

Kamis
- Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan
- Dinas Perkebunan
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusian

Jumat
- Dinas Kehutanan
- Dinas Sumber Daya Energi dan Mineral
- Badan Penangulangan Bencana Daerah

Minggu Keempat
Senin
- Dinas Perdagangan
- Dinas Perindustrian
- Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil

Selasa
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Rabu
- Dinas Perpustakaan
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Dinas Komunikasi dan Informasi

Kamis
- Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan
- Dinas Kearsipan

Jumat
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
- Badan Penelitian Pengembangan Daerah

"Apabila pada hari yang ditentukan bertepatan dengan tanggal merah/hari libur maka diganti sehari besoknya. Untuk jadwal ini juga sewaktu-waktu masih bisa berubah," ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Nelson Firdaus melalui Sekretaris Dinas Perhubungan Uzirman, Senin (8/4/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa jadwalnya sudah cukup 41 instansi karena seluruh biro dijadikan satu. Bagi instansi yang melangar karena hal ini masih baru maka belum diberlakukan sangsi. Namun jika ada yang melangar akan diberikan teguran.

Berita Terkini