Vonis Mati Bandar Narkoba

Fakta Persidangan Vonis Mati Komplotan Bandar Narkoba Letto Cs Asal Surabaya, Selesai Hingga Malam

Penulis: M. Ardiansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Sidang Vonis 9 Terdakwa Komplotan Bandar Narkoba Letto cs Asal Surabaya

Letto sebelumnya menjalani sidang upayanya melarikan diri dari penjara dna divonis majelis dengan hukuman enam bulan penjara. Sekarang, Letto CS divonis hukuman mati oleh majelis hakim berdasarkan tuntutan jaksa.

"Tinggal menunggu sidang TPPUnya. Karena, Letto CS ini harus dimiskinkan," katanya.

Sebelum komplotan mafia narkoba jaringan Sumsel-Surabaya ini divonis mati oleh hakim.

Ke enamnya mencoba kabur dengan cara melobangi dinding rutan Polda Sumsel.

Enam tahanan Ditresnarkoba Polda Sumsel yakni Letto, Andi, Onil, Asun, Chandra dan Trinil mencoba kabur dengan cara jebol sel sementara Ditresnakorba Polda Sumsel, Selasa (18/7/2018).

Keenam tersangka ini, merupakan komplotan pengedar narkoba antar provinsi yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel beberapa waktu lalu dengan barang bukti sabu 9 Kg.

• Vanessa Angel Dipenjara, Nasib Berbeda Dialami oleh Avriellia Shaqqila, Masih Sempat Perawatan Wajah

Letto Bandar Narkoba di Vonis Mati (Tribunsumsel.com/Shinta)

Namun, aksi mereka gagal setelah anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel yang curiga mendengar suara bising di dalam sel.

"Ini kesigapan anggota piket yang langsung mengecek sel sementara dan terlihat sudah ada lubang sebesar paha untuk keluar. Tetapi, belum muat untuk ukuran badan," ujar Dir Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman.

Komplotan ini ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel di Surabaya dari hasil pengembangan penangkapan sabu di Bandara Internasional SMB II Palembang.

"Kami membawa ke sel sementara untuk dilakuka interogasi guna mengembangkan kasus ini. Lantaran, kami masih membidik TPPU dan mengembangkan jaringan lain dari komplotan ini," ungkap Farman.

Berita Terkini