TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang pembacaan dakwan atau vonis terhadap 9 terdakwa yang tergabung dalam bandar narkoba asal Surabaya yakni Letto CS selesai hingga malam hari.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang ini, mengadili sembilan orang yang menjadi jaringan bandar narkoba asal Surabaya, Kamis (7/2/2019).
• Penasihat Hukum Kaget Kliennya Divonis Mati, 9 Terpidana Mati Narkoba Letto Cs Ajukan Banding
• BREAKING NEWS : Hakim Pengadilan Negeri Palembang Vonis Mati 9 Terdakwa Narkoba, Komplotan Letto Cs
• Letto Cs Divonis Mati, Direktur Narkoba Polda Sumsel : Ini Surat Cinta Peringatan Bandar Narkoba
Sidang jaringan narkoba asal Surabaya ini, mengalahkan sidang kasus korupsi Yan Anton Ferdian beberapa tahun lalu.
Bila sidang kasus mantan Bupati Banyuasin tersebut hanya sampai pukul 18.30, tetapi untuk Letto CS ini selesai sampai pukul 20.58 WIB.
Sidang sendiri berlangsung mulai pukul 15.00.
Dimana setiap terdakwa menjalani sendiri-sendiri sidang hingga mendapatkan vonis mati.
Sembilan terdakwa yang tergabung dalam komplotan Letto CS bandar narkoba lintas provinsi asal Surabaya Jawa Timur divonis mati oleh hakim, Kamis (7/2/2019).
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, berjalan marathon.
Satu persatu terdakwa menjalani sidang terpisah.
9 terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
• Tak Kuasa Tahan Tangis, Della Perez Minta Maaf Tak Mau Mendengar Kata Sang Kakak
• Letto Cs Divonis Mati, Direktur Narkoba Polda Sumsel : Ini Surat Cinta Peringatan Bandar Narkoba
"Berdasarkan bukti yang ada tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.
Sidang yang berjalan sedak pukul 16.00 WIB berakhir sekitar pukul 20.58 WIB.
Majelis hakim dipimpin oleh empat hakim yaitu Efrata Tarigan, Ahkmad Suhel, Yunus Sesa, Ahmad Syarifuddin.
Adapun kesembilan terdakwa yang divonis mati majelis hakim PN Palembang diantaranya :
1. Letto atau Nazwar Syamsyu (25 tahun)
2. Trinil Prahara (21 tahun)
3. Muhammad Hasanuddin (38 tahun)
4. Prandika (22 tahun)
5. Andik Hermanto (24 tahun).
6. Shabda Sherdian (33) alias Shabda alias Dian
7. Ony Kurniawan alias Subagyo (23)
8. Candra (23)
9. Faiz alias Putra (23)
Seluruh terdakwa diminta satu persatu masuk ke ruang sidang untuk mendengar bacaan putusan oleh hakim.
Pada sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Efrata Tarigan dan dua hakim anggota Akhmad Suhel serta Yunus Sesa, diputuskan bahwa kelima terdakwa dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Berdasarkan bukti yang ada, tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel tidak hanya menangkap Letto CS yang merupakan bandar besar narkoba asal Surabaya, akan tetapi Letto juga dikenakan TPPU.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel setidaknya menyita satu unit truk Fuso, Enam mobil mini bus, enam sepeda motor berbagai merk dan tipe serta uang tunai Rp 300 juta.
• Hakim PN Palembang Vonis Mati 5 Bandar Besar Narkoba, 4 Terdakwa Lain Masih Jalani Sidang
• BREAKING NEWS : Letto Bandar Narkoba Asal Surabaya, di Vonis Mati Hakim Pengadilan Negeri Palembang
"Letto kami kenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena kami ketahui bila ia memiliki banyak aset dari hasil mengedarkan narkoba.
Selain aset, kami juga membekukan sejumlah rekening milik Letto yang digunakan untuk transaksi narkoba," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman, Kamis (7/2/2019).
Letto sebelumnya menjalani sidang upayanya melarikan diri dari penjara dna divonis majelis dengan hukuman enam bulan penjara. Sekarang, Letto CS divonis hukuman mati oleh majelis hakim berdasarkan tuntutan jaksa.
"Tinggal menunggu sidang TPPUnya. Karena, Letto CS ini harus dimiskinkan," katanya.
Sebelum komplotan mafia narkoba jaringan Sumsel-Surabaya ini divonis mati oleh hakim.
Ke enamnya mencoba kabur dengan cara melobangi dinding rutan Polda Sumsel.
Enam tahanan Ditresnarkoba Polda Sumsel yakni Letto, Andi, Onil, Asun, Chandra dan Trinil mencoba kabur dengan cara jebol sel sementara Ditresnakorba Polda Sumsel, Selasa (18/7/2018).
Keenam tersangka ini, merupakan komplotan pengedar narkoba antar provinsi yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel beberapa waktu lalu dengan barang bukti sabu 9 Kg.
• Vanessa Angel Dipenjara, Nasib Berbeda Dialami oleh Avriellia Shaqqila, Masih Sempat Perawatan Wajah
Namun, aksi mereka gagal setelah anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel yang curiga mendengar suara bising di dalam sel.
"Ini kesigapan anggota piket yang langsung mengecek sel sementara dan terlihat sudah ada lubang sebesar paha untuk keluar. Tetapi, belum muat untuk ukuran badan," ujar Dir Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman.
Komplotan ini ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel di Surabaya dari hasil pengembangan penangkapan sabu di Bandara Internasional SMB II Palembang.
"Kami membawa ke sel sementara untuk dilakuka interogasi guna mengembangkan kasus ini. Lantaran, kami masih membidik TPPU dan mengembangkan jaringan lain dari komplotan ini," ungkap Farman.