Vonis Mati Bandar Narkoba

Fakta Persidangan Vonis Mati Komplotan Bandar Narkoba Letto Cs Asal Surabaya, Selesai Hingga Malam

Penulis: M. Ardiansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Sidang Vonis 9 Terdakwa Komplotan Bandar Narkoba Letto cs Asal Surabaya

2. Trinil Prahara (21 tahun)

3. Muhammad Hasanuddin (38 tahun)

4. Prandika (22 tahun)

5. Andik Hermanto (24 tahun).

6. Shabda Sherdian (33) alias Shabda alias Dian

7. Ony Kurniawan alias Subagyo (23)

8. Candra (23)

9. Faiz alias Putra (23)

Seluruh terdakwa diminta satu persatu masuk ke ruang sidang untuk mendengar bacaan putusan oleh hakim.

Pada sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Efrata Tarigan dan dua hakim anggota Akhmad Suhel serta Yunus Sesa, diputuskan bahwa kelima terdakwa dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Berdasarkan bukti yang ada, tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.

 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel tidak hanya menangkap Letto CS yang merupakan bandar besar narkoba asal Surabaya, akan tetapi Letto juga dikenakan TPPU.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel setidaknya menyita satu unit truk Fuso, Enam mobil mini bus, enam sepeda motor berbagai merk dan tipe serta uang tunai Rp 300 juta.

• Hakim PN Palembang Vonis Mati 5 Bandar Besar Narkoba, 4 Terdakwa Lain Masih Jalani Sidang

• BREAKING NEWS : Letto Bandar Narkoba Asal Surabaya, di Vonis Mati Hakim Pengadilan Negeri Palembang

"Letto kami kenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena kami ketahui bila ia memiliki banyak aset dari hasil mengedarkan narkoba.

Selain aset, kami juga membekukan sejumlah rekening milik Letto yang digunakan untuk transaksi narkoba," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman, Kamis (7/2/2019).

Halaman
123

Berita Terkini