Karyawan Adalah Aset Perusahaan, Apindo Sumsel Dorong Perusahaan Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Karyawan adalah aset perusahaan sehingga hendaknya perusahaan sudah sepatutnya memberikan hak jaminan kerja kepada karyawan

Kolase Tribunsumsel.com/ Net
BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Asosiasi Pengusaha Indoensia (Apindo) Sumsel, mendorong agar setiap perusahaan khususnya perkebunan, untuk mendaftarkan setiap karyawanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Setidaknya ada dua alasan utama perusahaan wajib mendaftarkan setiap karyawan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini," kata, Sekretaris Apindo Sumsel, Harry Hartanto.

Pertama, kata dia, kewajiban tersebut sudah diamanatkan Undang-undang mengingat mendaftarkan karyawan di jaminan sosial merupakan salah satu cara untuk mensejahterakan masyarakat.

Baca: Ibu di Palembang Laporkan Anak Kandung ke Polisi, Ia Kesal dan Tidak Tahan Perilaku Anaknya

Baca: Larut Dalam Asmara, Motor Wanita ini Dibawa Kabur Pacarnya Sendiri, Baru Sebulan Kenal Dia

Lalu yang kedua, karyawan adalah aset perusahaan sehingga hendaknya perusahaan sudah sepatutnya memberikan hak jaminan kerja kepada karyawan, yang tentunya akan berimbas baik pada produktivitas pekerja itu sendiri.

"Kami dari Apindo sendiri terus memberikan dorongan guna memastikan setiap pekerja maupun perusahaan yang ada menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya

Dalam keanggotaan Apindo Sumsel sendiri, kata Harry, sebagian besar sudah terdaftar menjadi peserta. Adapun yang masih menjadi problema sekarang ini, lebih kepada program kepesertaan yang diikutsertakan. Seperti halnya untuk Pekerja Harian Lepas (PHL), kebanyakan dari mereka itu baru terdaftar di dua program saja yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca: Herman 3 Tahun Lumpuh Akibat Jatuh dari Pohon Petai, Kini Sang Istri Cari Nafkah Jadi Buruh Karet

Baca: Buktikan Omongan Bantu Pemerintah, Sandiaga Uno Pamer Uang Rupiah, Berapa M Tukar Dollarnya ?

"Secara bertahap kami akan terus mensosialisasikan manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, baik dari sisi pekerja maupun peserta itu sendiri," terangnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Pemprov Sumsel, Sri Budi Wahyuningsih mengatakan, sebagai perwakilan dari pemerintah pihaknya mendorong agar perusahaan dapat menjalankan amanat Undang-undang khususnya di sektor kesejahteraan sosial tersebut.

"Sebagaimana telah diatur Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, maka perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan setiap karyawanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," bebernya.

Baca: Ratusan Warga di Lahat Beri Waktu 5 Hari Bagi Perusahaan Batubara PT BAU Beroperasi di Lahan Adat

Baca: Pembukaan CPNS Hitungan Hari Lagi, 3 Tahapan Harus Dipersiapkan Kalau Mau Lulus

Ditambahkan Sri, jaminan sosial tersebut merupakan hak dari karyawan yang harus ditunaikan perusahaan. Sebab, jika tidak tentu ada sanksi yang akan dikenakan.

"Sanksinya mulai dari denda hingga pidana kurungan," tegasnya.

Untuk di Sumsel sendiri, lanjutnya, sebagian besar perusahaan sudah sadar untuk mendaftarkan karyawannya. Meski begitu, permasalahan tetap ada khususbya di sektor usaha menengah kebawah.

"Seperti toko-toko yang ada di pasar. Nah mereka ini kebanyak menggunakan pekerja untuk menjaga toko dan sebagainya. Tapi kebanyakan memang pekerja tersebut belum didaftarkan sebagai peserta," ungkapnya.

Baca: Harapan AKP Desi Arianti di HUT Polwan, Tidak Sekedar Pelengkap Institusi

Baca: Sumsel Ganti Gubernur Bagaimana dengan Nasib Sriwijaya FC? Ini Penjelasan Komisaris Utama PT SOM

Maka dari itu, Pemprov sendiri menerbitkan regulasi agar setiap perusahaan wajib melaporkan ketenagakerjaannya minimal satu tahun sekali dan menyertakan bukti setor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal serupa juga berlaku untuk perusahaan yanv mempekerjakan tenaga kerja asing.

"Sebab selain dari pada sanksi tadi, jika nantinya ada laporan kecelakaan kerja yang masuk ke kami dan ternyata pekerja tersebut tidak didaftarkan di jaminan sosial, maka perusahaan tersebut tetap wajib menunaikan santunan sesuai dengan Undang-undang," tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved