Berita Nasional
Agar Dapat Harga Eceran Tertinggi, Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Beli LPG 3Kg di Pangkalan
Menyikapi ketersediaan dan adanya harga LPG 3 Kg yang tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) di beberapa daerah di Sumatera Bagian Selatan
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menyikapi ketersediaan dan adanya harga LPG 3 Kg yang tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) di beberapa daerah di Sumatera Bagian Selatan, Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa stok LPG dalam rantai distribusi Pertamina sampai dengan Pangkalan Resmi LPG 3 Kg dalam keadaan aman.
Terkait keluhan masyarakat mengenai harga dan ketersediaan adalah di level pengecer atau toko kelontong yang sudah berada di luar kewenangan Pertamina untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengimbau kepada masyarakat untuk membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina yang terjamin harga dan kualitasnya.
"Pertamina juga dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk dapat menyalurkan LPG bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya, Kamis (23/1/2025)
Menurutnya, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi.
"Pertamina tidak segan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai aturan.
Pertamina mencatat, untuk realisasi penyaluran LPG 3 Kg di wilayah Sumatera Selatan per tanggal 21 Januari 2025 sekitar 13.811 Metrik ton (MT).
Pertamina juga mengajak masyarakat untuk dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu. Serta menggunakan LPG Nonsubsidi seperti Brightgas 5,5 Kg dan 12 Kg bagi masyarakat mampu dan pelaku usaha non mikro.
Apabila masyarakat memerlukan informasi mengenai produk, maka dapat menghubungi Pertamina Call Center 135. (Rel).
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran di Kasus Gugatan Ijazah SMA, Singgung Legal Standing |
![]() |
---|
Polemik Ijazah SMA Gibran, Dokter Tifa Ungkap Fakta Soal UTS Insearch dan Sekolah di Singapura |
![]() |
---|
Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 Diumumkan, Catat Berkas Harus Dilengkapi |
![]() |
---|
Sosok Farida Farichah Resmi Dilantik Jadi Wamenkop, Punya Jejak Karier yang Mentereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.