Dishub Masih Tunggu Aturan
Kabid Lalin Dishub Sumsel, Junaidi saat di konfirmasi by phone, Senin (23/4) mengatakan, untuk saat ini ojek online ini belum ada acuan kerjanya, maka belum ada aturanya juga.
"Jadi untuk sementara saat ini kami masih menunggu apakah ojek online ini jadi angkutan umum atau khusus. Kalau untuk sekarang kita tidak bisa berbuat apa-apa karena memang belum ada acuannya," ujarnya. (nda)
TUNTUTAN OJEK ONLINE
Kepada Pemerintah:
1. Dapat membantu driver sebagai mitra yang dirugikan oleh aplikator yang tidak berpihak kepada mitrannya sehingga menimbulkan gejolak.
2. Menindak aplikator nakal yang ingin menghancurkan mitrannya.
3. Mengusir aplikator asing yang ingin menghancurkan perekonomian dan sosial mitra (rakyat Indonesia).
4. Mendorong dan membantu aplikasi anak bangsa.
Kepada Aplikator:
1. Menghentikan persaingan tidak sehat antar aplikator yang merugikan mitra yang berujung menjadi bom waktu.
2. Menyiapkan dan merancang dan melaksanakan sistem secara matang dalam mensejahterakan taraf hidup yang layak.
3. Mengembalikan perhitungan performa menjadi 40 persen.
4. Menetapkan tarif dasar menjadi Rp 12 ribu.
5. Memberlakukan tarif perkilometernya menjadi Rp 3 ribu hingga Rp 5 ribu.
6. Tidak melakukan dan membuat kebijakan sepihak yang merugikan mitrannya.
7. Jangan mensuspend karena telah melakukan aksi 234.