Kondisi iniĀ berpotensi memicu kejenuhan yang dikhawatirkan berakibat pada penurunan kinerja.
Apalagi tantangan operasional tak kalah besarya menyangkut munculnya dualisme kepemimpinan.
Secara administratif, PKB/PLKB bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat Namun, secara operasional bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Kabupaten/Kota tidak bisa langsung memberikan Reward dan Punishment tanpa melalui Pemerintah Pusat. Hal ini dianggap akanĀ menyulitkan pembinaan pegawai," pungkasnya