Berita Kemenkuham Sumsel

Kanwil Kemenkum Sumsel Terima Koordinasi Disdikbud & Bappedalitbang Muba Bahas Pencatatan KI Komunal

Kanwil Kemenkum Sumsel Terima Koordinasi Disdikbud & Bappedalitbang Muba Bahas Pencatatan KI Komunal

Editor: Slamet Teguh
Kemenkum Sumsel
Kanwil Kemenkum Sumsel Terima Koordinasi Disdikbud & Bappedalitbang Muba Bahas Pencatatan KI Komunal 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menerima kunjungan koordinasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Musi Banyuasin (06/11).

Rombongan terdiri dari Agustinus Agustus Ndruru, Analis Kesenian dan Kebudayaan Daerah Ahli Muda, Santi Dewi, Kabid Penelitian dan Pengembangan, dan Indah Restianti, Fungsional Perencana Ahli Muda. Kunjungan diterima langsung oleh tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel.

Koordinasi ini membahas tata cara pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) Komunal Warisan Budaya Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Dinas Pendidikan dan Bappedalitbang Muba menyampaikan rencana untuk melakukan pencatatan empat KI Komunal, yaitu: Sedekah Rami Kertayu, Tari Burung Putih, Bakul Tangkal, dan Upacara Dundai Naek Sialang. Keempat unsur budaya tersebut sebelumnya telah terdaftar sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Dari hasil koordinasi, tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel berhasil melakukan pencatatan terhadap satu KI Komunal, sementara tiga lainnya masih menunggu kelengkapan data dukung untuk dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas menyampaikan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal adalah langkah strategis untuk melestarikan, melindungi, dan mengakui kekayaan budaya lokal secara hukum dan nasional.

“Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal adalah langkah strategis untuk melestarikan, melindungi dan mengakui kekayaan budaya lokal secara hukum dan nasional”ujarnya.

Selain itu, pencatatan Kekayaan Intelektual juga Menjaga nilai ekonomi, sosial, dan budaya dari pengetahuan dan ekspresi tradisional masyarakat dan Mendukung promosi potensi daerah sebagai aset ekonomi berbasis budaya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved