Berita Universitas Palembang

Fakultas Hukum Universitas Palembang dan BANI Palembang Menggelar Seminar Nasional

Di tengah derasnya arus bisnis dan investasi yang kian kompleks, penyelesaian sengketa menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas dunia usaha.

Editor: Slamet Teguh
Universitas Palembang
Fakultas Hukum Universitas Palembang dan BANI Palembang Menggelar Seminar Nasional 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG — Di tengah derasnya arus bisnis dan investasi yang kian kompleks, penyelesaian sengketa menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas dunia usaha.

Menyadari pentingnya hal itu, Fakultas Hukum Universitas Palembang (Unpal) bekerja sama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Palembang menggelar Seminar Nasional bertajuk “Pentingnya Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Era Modern”, Kamis (6/11/2025) di Aula Mindar Manurung Universitas Palembang.

Kegiatan ini dihadiri ratusan peserta yang terdiri dari akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, advokat, dan pelaku bisnis. Hadir pula sejumlah pembicara nasional yang telah lama berkecimpung dalam dunia arbitrase, di antaranya Prof. Dr. H. Joni Emirzon, SH., M.Hum., FCBarb., FIILArb. selaku Ketua BANI Palembang, Dr. Eko D. Prasetiyo, CIM. Selaku Wasekjen BANI, serta Bambang Hariyanto, S.H., M.H., FCBARB., FIIARB., selaku Arbiter BANI Palembang.

Arbitrase, Solusi Modern di Tengah Kompleksitas Bisnis

Dalam paparannya, Prof. Joni Emirzon menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa bisnis di era modern telah banyak bergeser dari jalur litigasi (pengadilan) menuju jalur non-litigasi melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).

“Data menunjukkan, hingga saat ini sudah lebih dari 1.400 kasus bisnis diselesaikan melalui BANI. Ini menunjukkan tingkat kepercayaan pelaku usaha terhadap lembaga arbitrase nasional semakin tinggi,” ungkap Prof. Joni di hadapan peserta seminar.

Menurutnya, arbitrase menjadi pilihan utama karena sejumlah keunggulan: prosesnya tertutup, cepat, biaya lebih efisien, dan putusannya bersifat final serta mengikat (final and binding).

“Kalau melalui pengadilan, prosesnya bisa berlarut hingga bertahun-tahun karena ada banding dan kasasi. Sedangkan di arbitrase, semua bisa selesai maksimal dalam 180 hari. Ini efisiensi yang nyata,” tegasnya.

Ia menambahkan, arbitrase juga menjadi cermin profesionalisme pelaku bisnis dalam menyelesaikan permasalahan hukum tanpa mengorbankan hubungan kerja sama. “Dalam dunia usaha, menjaga relasi itu penting. Arbitrase membuka ruang damai dengan tetap berlandaskan hukum,” ujarnya.

Fakultas Hukum Universitas Palembang dan BANI Palembang Menggelar Seminar Nasional
Fakultas Hukum Universitas Palembang dan BANI Palembang Menggelar Seminar Nasional (Universitas Palembang)

Pelaku Usaha Harus Melek Klausula Arbitrase

Sementara itu, Bambang Hariyanto dari BANI Palembang menyoroti pentingnya pemahaman klausula arbitrase dalam kontrak bisnis. Ia menegaskan bahwa tidak ada arbitrase tanpa perjanjian — atau yang dikenal dengan prinsip “no arbitration without agreement.”

“Pelaku usaha wajib memahami isi kontrak, terutama klausula penyelesaian sengketa. Saat ini hampir semua undang-undang sektor bisnis, mulai dari perdagangan, perbankan syariah, hingga jasa konstruksi, telah memuat aturan penyelesaian sengketa melalui mekanisme arbitrase,” jelas Bambang.

Ia juga menyebutkan sejumlah dasar hukum arbitrase di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta ketentuan pada UU Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009.

“Pasal 58 dan 59 UU Kehakiman menegaskan bahwa arbitrase diakui sebagai cara sah untuk menyelesaikan sengketa perdata di luar pengadilan. Artinya, negara memberi ruang resmi bagi para pihak untuk memilih jalan ini,” kata Bambang.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemahaman arbitrase bukan hanya penting bagi pelaku bisnis, tetapi juga bagi advokat, notaris, dan kalangan akademik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved