Berita Palembang

Ratu Dewa Belum Akan Lakukan Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkot Palembang, Minta Tetap Bekerja

Namun, rencana rotasi dan mutasi besar- besaran dilingkungan Pemkot Palembang, dipastikan belum dilaksanakan dalam waktu dekat. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
MUTASI JABATAN - Walikota Palembang, Ratu Dewa Beberapa Waktu yang Lalu. Ratu Dewa Belum Akan Lakukan Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkot Palembang, Minta Tetap Bekerja 

"Alasan dilakukan mutasi, yaitu dengan pertimbangan kinerja, yang telah dilakukan oleh OPD atau pegawai tersebut, sesuai ketentuan dan telah melewati proses pembahasan penilaian kinerja oleh Tim Penilai Kinerja, " tukasnya. 

Baca juga: Pemprov Sumsel Proses Rotasi dan Mutasi Jabatan, Kinerja Jadi Fokus Utama Penilaian

Baca juga: Lanosin Tegaskan Bakal Rotasi Sejumlah Jabatan ASN di Pemkab OKU Timur

Disisi lain, mantan Sekretaris Tim Seleksi Terbuka Dirut RSUD BARI Palembang dan Kasat Pol PP Pemkot Palembang Prof Dr Febrian, jika pihaknya sudah menyerahkan masing- masing tiga nama kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Walikota. 

"Sudah diserahkan masing-masing tiga nama dari Pansel ke PPK, untuk Dirut RSUD BARI dan Kasat Pol PP yang nanti dipilih salah satunya, dan  tidak harus nomor 1 yang dipilih oleh Walikota. Kalau berkehendak nomor tiga ya tidak masalah, " tandasnya. 

Dilanjutkan Febrian dalam seleksi yang dilakukan sebelumnya, pihaknya hanya fokus menyangkut persoalan analisis kasus, sehingga dari situ pihaknua paham. Dimana di Pansel penilaian pada makalah dan wawancara digabung asesment dan portofolio yang bersangkutan. 

"Secara umum untuk seleksi Kasat Pol PP semua standar tidak ada yang menonjol. Nah, kalau untuk seleksi Dirut RSUD BARI banyak yang bagus karena banyak Doktor, " pungkasnya. 

Sekedar informasi, jika merujuk pada aturan, pergantian pejabat pasca-pilkada di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 71 Ayat (2) menyatakan bahwa gubernur, bupati, atau wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. 

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 yang merupakan turunan dari undang-undang tersebut. Peraturan ini menegaskan bahwa bupati/wali kota yang baru dilantik tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan, kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved