Berita Palembang
Ratu Dewa Belum Akan Lakukan Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkot Palembang, Minta Tetap Bekerja
Namun, rencana rotasi dan mutasi besar- besaran dilingkungan Pemkot Palembang, dipastikan belum dilaksanakan dalam waktu dekat.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
"Alasan dilakukan mutasi, yaitu dengan pertimbangan kinerja, yang telah dilakukan oleh OPD atau pegawai tersebut, sesuai ketentuan dan telah melewati proses pembahasan penilaian kinerja oleh Tim Penilai Kinerja, " tukasnya.
Baca juga: Pemprov Sumsel Proses Rotasi dan Mutasi Jabatan, Kinerja Jadi Fokus Utama Penilaian
Baca juga: Lanosin Tegaskan Bakal Rotasi Sejumlah Jabatan ASN di Pemkab OKU Timur
Disisi lain, mantan Sekretaris Tim Seleksi Terbuka Dirut RSUD BARI Palembang dan Kasat Pol PP Pemkot Palembang Prof Dr Febrian, jika pihaknya sudah menyerahkan masing- masing tiga nama kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Walikota.
"Sudah diserahkan masing-masing tiga nama dari Pansel ke PPK, untuk Dirut RSUD BARI dan Kasat Pol PP yang nanti dipilih salah satunya, dan tidak harus nomor 1 yang dipilih oleh Walikota. Kalau berkehendak nomor tiga ya tidak masalah, " tandasnya.
Dilanjutkan Febrian dalam seleksi yang dilakukan sebelumnya, pihaknya hanya fokus menyangkut persoalan analisis kasus, sehingga dari situ pihaknua paham. Dimana di Pansel penilaian pada makalah dan wawancara digabung asesment dan portofolio yang bersangkutan.
"Secara umum untuk seleksi Kasat Pol PP semua standar tidak ada yang menonjol. Nah, kalau untuk seleksi Dirut RSUD BARI banyak yang bagus karena banyak Doktor, " pungkasnya.
Sekedar informasi, jika merujuk pada aturan, pergantian pejabat pasca-pilkada di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 71 Ayat (2) menyatakan bahwa gubernur, bupati, atau wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 yang merupakan turunan dari undang-undang tersebut. Peraturan ini menegaskan bahwa bupati/wali kota yang baru dilantik tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan, kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Pemprov Sumsel Proses Rotasi dan Mutasi Jabatan, Kinerja Jadi Fokus Utama Penilaian |
![]() |
---|
Bayar Parkir di Bandara SMB II Palembang Kini Wajib Non Tunai, Siapkan Kartu Uang Elektronik |
![]() |
---|
Ngaku Untuk Makan, Pria di Palembang Nekat Curi iPhone 13, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Investasi di Sumsel Tembus Rp 26,39 Triliun, OKI Pulp and Paper Masih Jadi Penyumbang Tertinggi |
![]() |
---|
3 Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Palembang Terbaru 2025, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dibawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.