Berita Palembang

Ratu Dewa Belum Akan Lakukan Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkot Palembang, Minta Tetap Bekerja

Namun, rencana rotasi dan mutasi besar- besaran dilingkungan Pemkot Palembang, dipastikan belum dilaksanakan dalam waktu dekat. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
MUTASI JABATAN - Walikota Palembang, Ratu Dewa Beberapa Waktu yang Lalu. Ratu Dewa Belum Akan Lakukan Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkot Palembang, Minta Tetap Bekerja 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Meski secara aturan Walikota Palembang Ratu Dewa bisa melakukan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang karena sudah 6 bulan menjabat.

Namun, rencana rotasi dan mutasi besar- besaran dilingkungan Pemkot Palembang, dipastikan belum dilaksanakan dalam waktu dekat. 

Meski begitu, beberapa pos seperti Kepala Satuan Pol PP yang saat ini dijabat Pelaksana Tugas (Plt), dan posisi Direktur Utama (Dirut) RSUD Bari dalam proses seleksi terbuka. 

Menurut Ratu Dewa, rotasi dan mutasi pejabat belum akan dilakukan dalam waktu dekat, mengingat ada proses tahapan untuk melakukannya. 

Dimana sesuai UU Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Walikota merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi sesuai dengan peraturan perundang undangan. 

"Untuk melakukan rotasi dan mutasi, banyak tahapan yang mesti dilalui terlebih dahulu, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh aturan, " kata Dewa, Selasa (26/8/2025). 

Dewa menerangkan, jika dirinya meminta jajarannya untuk fokus bekerja terlebih dahulu, sesuai tupoksinya untuk kepentingan masyarakat Palembang

"Mengenai isu- isu yang beredar di kalangan pejabat, maka saya bisa menyampaikan bahwa saya tidak mendengar isu isu apapun. Kami mengimbau kepada seluruh pejabat agar tetap bekerja, bertugas serta berkinerja dengan baik seperti biasanya, tidak perlu khawatir terkait isu- isu pelantikan yang ada, " ucapnya. 

Diterangkan Dewa, seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada di lingkungan Pemkot Palembang pastinya akan dievaluasi, jika dianggap selama ini tidak efektif dalam bekerja pimpinannya pasti akan diganti. 

"Seluruh OPD tentu saja menjadi perhatian dari kami selaku Kepala Daerah, khususnya pada kinerjanya dalam mensukseskan visi dan misi Kepala Daerah (RDPS), " tandasnya. 

Dewapun menerangkan proses dan mekanisme dalam melakukan rotasi dan mutasi dilingkungan Pemkot Palembang, pastinya sesuai aturan yang ada nantinya. 

"Proses dan mekanisme mutasi/rotasi mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen PNS dan juga mempertimbangkan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang belum mencapai masa jabatan 2 (dua) tahun," capnya. 

Selain itu dalam proses pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan pegawai tersebut, terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, dengan mengajukan usul dalam aplikasi i-mut BKN RI.

"Ini sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi Dalam Rangka Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara, " tandasnya. 

Ditambahkan Dewa, dalam hal rotasi atau mutasi pejabat pasti ada alasan utama dengan berbagai pertimbangan yang ada dan sesuai kebutuhan organisasi.

"Alasan dilakukan mutasi, yaitu dengan pertimbangan kinerja, yang telah dilakukan oleh OPD atau pegawai tersebut, sesuai ketentuan dan telah melewati proses pembahasan penilaian kinerja oleh Tim Penilai Kinerja, " tukasnya. 

Baca juga: Pemprov Sumsel Proses Rotasi dan Mutasi Jabatan, Kinerja Jadi Fokus Utama Penilaian

Baca juga: Lanosin Tegaskan Bakal Rotasi Sejumlah Jabatan ASN di Pemkab OKU Timur

Disisi lain, mantan Sekretaris Tim Seleksi Terbuka Dirut RSUD BARI Palembang dan Kasat Pol PP Pemkot Palembang Prof Dr Febrian, jika pihaknya sudah menyerahkan masing- masing tiga nama kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Walikota. 

"Sudah diserahkan masing-masing tiga nama dari Pansel ke PPK, untuk Dirut RSUD BARI dan Kasat Pol PP yang nanti dipilih salah satunya, dan  tidak harus nomor 1 yang dipilih oleh Walikota. Kalau berkehendak nomor tiga ya tidak masalah, " tandasnya. 

Dilanjutkan Febrian dalam seleksi yang dilakukan sebelumnya, pihaknya hanya fokus menyangkut persoalan analisis kasus, sehingga dari situ pihaknua paham. Dimana di Pansel penilaian pada makalah dan wawancara digabung asesment dan portofolio yang bersangkutan. 

"Secara umum untuk seleksi Kasat Pol PP semua standar tidak ada yang menonjol. Nah, kalau untuk seleksi Dirut RSUD BARI banyak yang bagus karena banyak Doktor, " pungkasnya. 

Sekedar informasi, jika merujuk pada aturan, pergantian pejabat pasca-pilkada di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 71 Ayat (2) menyatakan bahwa gubernur, bupati, atau wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. 

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 yang merupakan turunan dari undang-undang tersebut. Peraturan ini menegaskan bahwa bupati/wali kota yang baru dilantik tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan, kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved