Sidang Korupsi PUPR OKU
Peran Kepala BPKAD OKU di Rapat Pembahasan Kasus Fee Pokir DPRD Dicecar Oleh Jaksa KPK Dalam Sidang
Namun Rudi menegaskan ia tidak mengetahui kapasitas resmi Setiawan untuk mengundangnya.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SIDANG - Tiga orang saksi kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU dengan terdakwa Nopriansyah mantan Kadis PUPR bersama tiga anggota DPRD OKU Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahrudin memberi keterangan saat sidang di PN Palembang, Rabu (20/8/2025). Jaksa KPK tanyakan peran Kepala BPKAD OKU Setiawan.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, dan M Fahrudin menerima uang sejumlah Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso dan Rp 2,2 miliar dari M Fauzi alias Pablo. Perbuatan terdakwa melanggar, sebagaimana diatur pasal 11 dan 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP, " ujar jaksa KPK saat membaca dakwaan, pada 4 Agustus 2025 lalu.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Korupsi PUPR OKU
Sidang Kasus Fee Pokir DPRD OKU, M Iqbal Alisyahbana Ngaku Tak Pernah Sebut Soal Dana Aspirasi |
![]() |
---|
Keluar Duit Miliaran, 2 Pemberi Suap Kasus Fee Pokir DPRD OKU Divonis 1,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
4 Pejabat OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 Miliar di Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Singgung Uang 'Ketok Palu', Eks Pj Bupati OKU Iqbal Disebut Dalam Dakwaan Kasus Fee Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Didakwa Terima Suap Rp 3,7 M dari Fee Proyek Pokir DPRD OKU, Umi Hartati Ajukan Justice Collaborator |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.