Sidang Korupsi PUPR OKU
Peran Kepala BPKAD OKU di Rapat Pembahasan Kasus Fee Pokir DPRD Dicecar Oleh Jaksa KPK Dalam Sidang
Namun Rudi menegaskan ia tidak mengetahui kapasitas resmi Setiawan untuk mengundangnya.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SIDANG - Tiga orang saksi kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU dengan terdakwa Nopriansyah mantan Kadis PUPR bersama tiga anggota DPRD OKU Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahrudin memberi keterangan saat sidang di PN Palembang, Rabu (20/8/2025). Jaksa KPK tanyakan peran Kepala BPKAD OKU Setiawan.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, dan M Fahrudin menerima uang sejumlah Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso dan Rp 2,2 miliar dari M Fauzi alias Pablo. Perbuatan terdakwa melanggar, sebagaimana diatur pasal 11 dan 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP, " ujar jaksa KPK saat membaca dakwaan, pada 4 Agustus 2025 lalu.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Berita Terkait: #Sidang Korupsi PUPR OKU
| Jadi Saksi Sidang Korupsi Fee Pokir OKU, Narandia Ngaku Diancam Jika Datang ke KPK |
|
|---|
| Usul Pokir Anggota DPRD OKU Dibatasi Rp 1 M, Marjito Dicecar Jaksa KPK di Sidang Korupsi Fee Pokir |
|
|---|
| Hadir di Sidang Korupsi Fee Pokir, Wabup OKU, Marjito Bachri Sebut DPRD Dibatasi Rp 1 M Setiap Usul |
|
|---|
| Wabup OKU, Marjito Bachri Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Fee Pokir, Ditanya Soal Mekanisme |
|
|---|
| Anggota DPRD OKU Takut Jalani Sidang Korupsi, Sebut Pembahasan Proyek Pokir Detailnya Ada di Komisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Peran-Kepala-BPKAD-OKU-di-Rapat-Pembahasan-Kasus-Fee-Pokir-DPRD-Dicecar-Oleh-Jaksa-KPK-Dalam-Sidang.jpg)