Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel

Pemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Sehari Bisa Layani 1.500 Wajib Pajak

Kepala Samsat UPTB Palembang 1, Firnaz Lustian SH MH mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan atau insentif ini berlaku hingga 17 Desember 2025

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Linda Trisnawati
PEMUTIHAN PAJAK - Hari pertama dibukanya layanan pajak kendaraan bermotor untuk program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 di Samsat Palembang 1 yang ada di Jalan Kapten A Rivai terpantau ramai, Selasa (19/8/2025) 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
 
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dalam peringatan HUT ke-80 RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 dengan nama "Merdeka Pajak".

Ada empat yang masuk program pemutihan pajak kendaraan, pertama  cukup bayar PKB 1 tahun saja, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun pajak sebelumnya. Kedua, bebas biaya BBN-KB II, ketiga bebas biaya pajak progresif dan keempat, bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu. 

Kepala Samsat UPTB Wilayah Palembang 1, Firnaz Lustian SH MH mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan atau insentif ini berlaku hingga 17 Desember 2025.

"Untuk mengantisipasi lonjakan kita buka semua konter yang ada dan dalam sehari bisa melayani 1500 wajib pajak," kata Firnaz Lustian atau yang sering disapa Lucky saat di Samsat Palembang 1, Selasa (19/8/2025). 

Lucky menjelaskan, untuk layanan Samsat Palembang 1 ada yang bisa langsung di konter yang tersedia empat konter untuk pembayaran pajak tahunan.

Lalu ada konter untuk perpanjangan lima tahun, dan lain-lain.

Kemudian ada juga drive thru, pembayaran secara online, Samsat Corner di mal dan ada juga Samsat Keliling. 

"Kita juga masih terus menyusun rencana sosialisasi ke masyarakat, karena kemungkinan masih ada yang belum mengetahui adanya program pemutihan pajak kendaraan ini. Jadi akan kita terus sosialisasikan baik secara langsung maupun di media sosial," katanya. 

Iapun berharap kepada masyarakat untuk memanfaatkan program yang diberikan pemerintah ini dengan baik.  

Guna meningkatkan pendapat pajak daerah ataupun untuk mutakhirkan database kendaraan bermotor. 

"Untuk target harapannya sebanyak-banyaknya. Minimal bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bayar pajak kendaraan," katanya. 

Baca juga: Wajib Pajak di Banyuasin Masih Menunggak PBB Sekitar Rp 25,3 Miliar, Pastikan Tak Ada Kenaikan

Baca juga: Herman Deru Launching Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025, Bebaskan Denda Selama 80 Hari

Merasa Terbantu

Iwan warga Palembang yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, merasa terbantu dengan adanya program tersebut.

Pasalnya, sudah 3 tahun kendaraan bermotornya mati pajak. 

"Iya saya beli kendaraan second dan memang sudah mati pajak sejak 2022. Jadi dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini sangat membantu," kata Iwan saat di Samsat Palembang 1, Selasa (19/8/2025). 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved