Berita Banyuasin

Wajib Pajak di Banyuasin Masih Menunggak PBB Sekitar Rp 25,3 Miliar, Pastikan Tak Ada Kenaikan

Target Pendapatan Asli Daerah atau PAD Banyuasin di tahun 2025 sebesar Rp 56.9 miliar yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ M. Ardiansyah
PBB - Kantor Bapenda Banyuasin yang berada di Komplek Perkantoran Bupati Banyuasin, Senin (18/8/2025). Wajib Pajak di Banyuasin Masih Menunggak PBB Sekitar Rp 25,3 Miliar, Pastikan Tak Ada Kenaikan 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Target Pendapatan Asli Daerah atau PAD Banyuasin di tahun 2025 sebesar Rp 56.9 miliar yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan.

Namun, realisasi yang tercapai saat ini hingga bulan Agustus baru Rp 31.6 miliar.

Kabid Pendapatan Daerah 1 Bapenda Banyuasin, Panca Al Azhar mengatakan, bila mengacu pencapaian ini, artinya masih banyak dari wajib pajak yang menunggak PBB lebih kurang Rp 25.3 miliar. 

"Kami imbau kepada masyarakat, pelaku usaha untuk segera melunasi PBB nya. Karena, jatuh tempo PBB di 31 Agustus. Artinya, bila lewat jatuh tempo akan dikenakan denda satu persen perbulan," katanya.

Baca juga: Hadiah HUT RI, Lubuklinggau Berlakukan Pemutihan untuk PBB di Bawah Rp 150 Ribu

Baca juga: PBB Lubuklinggau Naik 200 Persen Sejak Tahun Lalu, Wali Kota Rachmat Hidayat: Masih di Bawah Pasaran

Ketika disinggung mengenai kenaikan PBB, menurut Panca hingga saat ini belum ada rencana kenaikan PBB, karena, untuk menaikan PBB perlu kajian yang mendalam dan juga melihat kondisi perkembangan perekonomian. 

Bapenda Banyuasin tidak bisa serta merta menaikan PBB begitu saja.

Terlebih, dengan adanya perintah dari Bupati Banyuasin Dr H Askolani tentang kebijakan mengenai NJOP di bawah Rp 50 juta untuk PBB di nihil.

Itu artinya, Bupati Banyuasin memperhatikan kepentingan masyarakat yang memiliki tanah yang NJOP nya di bawah Rp 50 juta.

Sama halnya dengan PBB yang harus dikaji lebuh dalam untuk bisa dinaikan.

"Termasuk rumah subsidi, itu tidak dikenakan pajak. Termasuk tanah yang nilai jualnya di bawah Rp 50 juta pajaknya nihil. Maka dari itu, kami menghimbau bagi masyarakat dan pelaku usaha yang sudah menerima tanda bukti setor PBB, segeralah melunasinya. Pajak yang dibayarkan untuk pembangunan Banyuasin juga," pungkasnya. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabug dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved