Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel

Berlangsung 80 Hari, Warga Antusias Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025

Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemprov Sumsel disambut antusias masyarakat di hari pertama pelaksanaannya, Selasa (19/8/2025).

|
TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
PEMUTIHAN PAJAK -- Hari pertama di bukanya layanan pajak kendaraan bermotor untuk program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 di Samsat Palembang 1 yang ada di Jalan Kapten A Rivai terpantau ramai, Selasa (19/8/2025) 

Sementara itu Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan  mengatakan, ada empat yang masuk program pemutihan pajak kendaraan hingga 80 hari ke depan. 

Pertama yaitu cukup bayar PKB 1 tahun saja, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun pajak sebelumnya. Kedua, bebas biaya BBN-KB II, ketiga bebas biaya pajak progresif dan keempat, bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu. 

"Jadi kalau ada kendaraan yang menunggak bayar pajaknya, cukup bayar 1 tahun saja, dan tahun-tahun yang lalu di hapuskan," katanya. 

Menurutnya, kegiatan ini maksud dan tujuannya, pertama untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah per sektor seperti PKB dalam rangka penguatan APBD Provinsi Sumatera Selatan.

Lalu kedua, meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh pajak dan yang ketiga mutakhirkan database kendaraan bermoto.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved