Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel
Berlangsung 80 Hari, Warga Antusias Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025
Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemprov Sumsel disambut antusias masyarakat di hari pertama pelaksanaannya, Selasa (19/8/2025).
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Sementara itu Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengatakan, ada empat yang masuk program pemutihan pajak kendaraan hingga 80 hari ke depan.
Pertama yaitu cukup bayar PKB 1 tahun saja, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun pajak sebelumnya. Kedua, bebas biaya BBN-KB II, ketiga bebas biaya pajak progresif dan keempat, bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
"Jadi kalau ada kendaraan yang menunggak bayar pajaknya, cukup bayar 1 tahun saja, dan tahun-tahun yang lalu di hapuskan," katanya.
Menurutnya, kegiatan ini maksud dan tujuannya, pertama untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah per sektor seperti PKB dalam rangka penguatan APBD Provinsi Sumatera Selatan.
Lalu kedua, meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh pajak dan yang ketiga mutakhirkan database kendaraan bermoto.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Pasca Viral Pungli, Seluruh PHL Samsat Lubuklinggau Diberhentikan, Wajib Pajak Dilayani PNS & PPPK |
|
|---|
| Pemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Nunggak 10 Tahun, Hanya Perlu bayar 1 Tahun |
|
|---|
| Oknum Pegawai Samsat Lubuklinggau Diberhentikan, Pasca Viral Pungli Saat Pemutihan Pajak Kendaraan |
|
|---|
| Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Belum Berpengaruh Signifikan di Empat Lawang |
|
|---|
| Viral Wajib Pajak di Lubuklinggau Ngeluh, Tak Bawa KTP Asli Harus Bayar Biaya Tambahan Rp 500 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Berlangsung-80-Hari-Warga-Antusias-Ikuti-Pemutihan-Pajak-Kendaraan-Sumsel-2025.jpg)