Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel
Berlangsung 80 Hari, Warga Antusias Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025
Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemprov Sumsel disambut antusias masyarakat di hari pertama pelaksanaannya, Selasa (19/8/2025).
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemprov Sumsel disambut antusias masyarakat di hari pertama pelaksanaannya, Selasa (19/8/2025).
Berlangsung selama 80 hari, program ini segera dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan pajak kendaraannya.
Seperti Iwan warga Palembang yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, merasa terbantu dengan adanya program tersebut.
Sebab, sudah 3 tahun kendaraan bermotornya mati pajak.
"Iya saya beli kendaraan second dan memang sudah mati pajak sejak 2022. Jadi dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini sangat membantu," kata Iwan saat di Samsat Palembang 1.
Baca juga: Herman Deru Launching Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025, Bebaskan Denda Selama 80 Hari
Menurut Iwan, dengan adanya program pemutihan pajak ini, selain bisa pemutihan pajak juga bisa balik nama sekaligus. Lumayan bisa menghemat biaya, dimasa yang sulit seperti ini.
"Saya ada beberapa kendaraan bermotor, cuma satu ini saja yang menunggak dan sekaligus mau saya balik namakan supaya nggak repot lagi," kata Iwan yang bekerja sebagai pegawai swasta.
Sementara itu hal yang sama diungkapkan Hendri warga Sekip yang merasa terbantu dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan.
"Saya lupa bayar pajak, jadi menunggak. Alhamdulillah ada program pemutihan pajak kendaraan ini jadi tidak kena denda dan hanya bayar pajak yang berjalan saja," kata Hendri.
Hendri yang bekerja di SMP 9 Palembang ini pun senang dengan pelayanan yang diberikan di Samsat Palembang 1. Karena tidak butuh waktu lama untuk bayar pajak.
"Paling sekitar 30 menit saya menunggu, karena terlihat loket dibuka semua. Jadi antrean berjalan dengan cepat," katanya.
Sementara itu Yusuf yang juga membayar pajak mengatakan, bahwa ia sangat senang dengan dihapuskan progres. Sebab saya dan anak-anak KK nya masih jadi satu.
"Saya ada beberapa mobil. Jadi kalau ada progresif cukup lumayan besar bayarnya," kata Yusuf yang merupakan pensiun dari PT Bukit Asam.
Yusuf menceritakan, misal dulu ada pajak kendaraan mobil sampai bayar pajaknya Rp 10 juta karena ada progresif, nah setelah dihapuskan progresif tinggal Rp 8 juta. Lumayan Rp 2 juta bisa untuk kebutuhan lainnya.
Sementara itu Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengatakan, ada empat yang masuk program pemutihan pajak kendaraan hingga 80 hari ke depan.
Pertama yaitu cukup bayar PKB 1 tahun saja, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun pajak sebelumnya. Kedua, bebas biaya BBN-KB II, ketiga bebas biaya pajak progresif dan keempat, bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
"Jadi kalau ada kendaraan yang menunggak bayar pajaknya, cukup bayar 1 tahun saja, dan tahun-tahun yang lalu di hapuskan," katanya.
Menurutnya, kegiatan ini maksud dan tujuannya, pertama untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah per sektor seperti PKB dalam rangka penguatan APBD Provinsi Sumatera Selatan.
Lalu kedua, meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh pajak dan yang ketiga mutakhirkan database kendaraan bermoto.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Ganjar Iman Bakal Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumsel, PAW Syamsul Bahri yang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Putrinya Hamil 9 Bulan Tak Kunjung Dinikahi Mantan Pacar, Ibu di Palembang Lapor Polisi |
![]() |
---|
16 Rumah Terbakar di Gandus Palembang, Warga Butuh Bantuan Material Untuk Bangun Rumah Lagi |
![]() |
---|
Lomba Melukis di Jok Mobil Digelar di Palembang Indah Mall, Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Program Indonesia Shopping Festival, Dongkrak Penjualan di Sejumlah Mall di Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.