Berita Pemkab OKU Timur

Hadiah Kemerdekaan untuk 339 Warga Binaan Lapas Martapura, 7 Langsung Hirup Udara Bebas

Tangis haru dan senyum lega bercampur jadi satu di Lapas Kelas IIB Martapura pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL RAHMAN
PEMBERIAN REMISI -- Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, MT, MM menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi kepada salah satu warga binaan Lapas Kelas IIB Martapura pada upacara HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025). 7 WBP langsung bebas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA – Tangis haru dan senyum lega bercampur jadi satu di Lapas Kelas IIB Martapura pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Bagi 339 warga binaan pemasyarakatan (WBP), momen kemerdekaan kali ini terasa lebih bermakna sebab mereka mendapat kado istimewa berupa remisi umum.

Dari ratusan penerima remisi itu, tujuh orang langsung menghirup udara bebas. Sementara ratusan lainnya pulang dengan harapan baru, setelah masa hukumannya dipangkas negara sebagai penghargaan atas usaha memperbaiki diri.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, MT, MM, didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Abas Ruchandar, A.Md.I.P., S.Sos., M.Ap.

Kepala Lapas, Abas Ruchandar, menegaskan remisi bukanlah hadiah yang datang begitu saja.

“Remisi adalah pengakuan atas usaha warga binaan yang taat aturan, berperilaku baik, dan aktif dalam program pembinaan. Ini bukti nyata bahwa pembinaan di lapas memberikan hasil positif,” ujarnya.

Secara rinci, 336 warga binaan memperoleh Remisi Umum I (pemotongan sebagian masa pidana), sementara 3 orang lainnya menerima Remisi Umum II yang berarti langsung bebas. Pemotongan masa tahanan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Tak hanya itu, 338 warga binaan juga mendapat remisi dasawarsa, di antaranya 334 orang kategori RDI dan 4 orang RDII yang langsung bebas.

Dalam kesempatan itu, Abas juga berpesan agar para penerima remisi menjadikan kesempatan ini sebagai titik balik.

“Bagi yang bebas pada hari ini, jadikan pengalaman di Lapas sebagai pelajaran berharga untuk menjalani hidup yang lebih baik, menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan negara,” katanya.

Ia juga ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati OKU Timur Ir H Lanosin atas dukungannya kepada Lapas Martapura dalam melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan.     
    
"Semoga sinergi ini dapat terus kita tingkatkan demi terwujudnya tujuan pemasyarakatan untuk membentuk narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana," bebernya. 

Bupati OKU Timur Ir H Lanosin, MT, MM menambahkan, bahwa remisi adalah bukti negara hadir dan mengakui warga binaan sebagai bagian dari warganya.

“Bagi yang bebas hari ini, pulanglah sebagai pribadi yang lebih baik, berguna bagi keluarga, masyarakat, dan negara. Jangan sampai mengulang kesalahan yang sama,” pesan Lanosin.

Sementara itu, Wakil Bupati OKU Timur, HM Adi Nugraha Purna Yudha SH, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto.

Dalam pidato itu ditegaskan bahwa remisi bukanlah belas kasihan, melainkan penghargaan atas dedikasi, disiplin, dan kerja keras warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved