Citizen Journalism

Dokter RSUD Sekayu Alami Kekerasan, Pengamat Perilaku Kesehatan: Nakes Punya Hak Hentikan Pelayanan

Iwan Andhyantoro, SKM, M.Kes, - nakes, pengamat perilaku kesehatan RS Ernaldi Bahar angkat bicara terkait intimidasi yang dialami dokter RSUD Sekayu

Dokumentasi Iwan Andhyantoro/YouTube Tribun Sumsel
PERLINDUNGAN NAKES -- Iwan Andhyantoro, SKM, M.Kes, - Humas, nakes, akademisi, pengamat perilaku kesehatan RS Ernaldi Bahar Prov. Sumsel buka suara terkait viral intimidasi yang dilakukan keluarga pasien terhadap dokter di RSUD Sekayu. 

Berikut adalah poin-poin penting yang diatur dalam Pasal 273 UU No. 17 Tahun 2023:

1.    Perlindungan Hukum:
Tenaga medis dan kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, etika profesi, dan kebutuhan pasien. 

2.    Hak Informasi:
Mereka berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan benar dari pasien atau keluarganya. 

3.    Hak Gaji/Upah dan Tunjangan:
Tenaga medis dan kesehatan berhak mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

4.    Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan:
Mereka berhak atas perlindungan keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan dalam menjalankan tugas. 

5.    Hak Menghentikan Pelayanan:
Pasal ini juga mengatur hak tenaga medis untuk menghentikan pelayanan kesehatan jika mendapatkan perlakuan yang mengintervensi kebebasan dan otonomi mereka dalam memberikan pelayanan. 

6.    Tanggung Jawab Tenaga Medis:
Selain hak, Pasal 273 juga menggarisbawahi tanggung jawab tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan. Mereka harus memberikan pelayanan sesuai dengan standar profesi, kode etik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

7.    Pentingnya Perlindungan:
Perlindungan hukum bagi tenaga medis sangat penting untuk memastikan mereka dapat menjalankan tugas dengan aman dan nyaman. Perlindungan ini juga berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan. 

8.    Implikasi Pasal 273 :
Pasal 273 memiliki implikasi penting dalam konteks perlindungan hukum dan hak-hak tenaga medis.

Dengan adanya pasal ini, diharapkan tenaga medis dapat bekerja secara profesional, aman, dan terjamin hak-haknya, sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih baik.
Semoga tulisan ini mampu menjadi referensi kepada semua pihak terkait peran , tugas, dan peraturan terkait penata laksanaan pelayanan kesehatan.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved