Citizen Journalism
Dokter RSUD Sekayu Alami Kekerasan, Pengamat Perilaku Kesehatan: Nakes Punya Hak Hentikan Pelayanan
Iwan Andhyantoro, SKM, M.Kes, - nakes, pengamat perilaku kesehatan RS Ernaldi Bahar angkat bicara terkait intimidasi yang dialami dokter RSUD Sekayu
Oleh : Iwan Andhyantoro, SKM, M.Kes,
(Humas, nakes, akademisi, pengamat perilaku kesehatan RS Ernaldi Bahar Prov. Sumsel)
SEJAK beberapa hari lalu beredar viral di medsos maupun media pemberitaan terkait seorang dokter spesialis ginjal di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, yang mendapat perlakuan kasar, dan intimidatif dari keluarga pasien.
Dalam video yang beredar tampak keluarga pasien dengan sikap emosi, dan kasar mencengkeram leher dan memaksa dokter bernama dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, K-GH, FINASIM, untuk membuka masker di hadapan pasien wanita yang tengah terbaring.
Dari sumber berita lain bahkan dikabarkan si pasien tersebut diduga terinfeksi kuman TBC yang sangat rawan untuk menular ke orang lain.
"BUKA MASKER KAMU !......, dokter apa kamu jelaskan! Ini kami di ruang VVIP paling layak. Ibu saya sudah tiga hari dirawat, dokter ini cuma melihatkan hasil rontgen," ujar salah satu anggota keluarga pasien dalam rekaman tersebut.
Baca juga: Pengamat Dukung Langkah Hukum Dokter RSUD Sekayu yang Dipaksa Keluarga Pasien Buka Masker
Perlu dipahami bahwa para karyawan di fasilitas kesehatan ( faskes ), terutama para nakes ( dokter, perawat, analis laboratorium, radiografi, fisioterapis, dan lainnya ) sangat berisiko dan rentan terpapar infeksi mikro organisme patogen ( penyebab penyakit ) baik dari pasien, sesama karyawan, atau bahkan menjadi media penularan penyakit infeksi dari satu pasien kepada pasien lainnya ( infeksi nosokomial ), risiko yang merugikan dan bisa berdampak sangat fatal bagi si karyawan/nakes ataupun pasien.
Salah satu yang sering terlihat sebagai upaya menjaga keselamatan bersama adalah mengenakan masker.
Pemerintah, para stake holder, pemangku kebijakan kesehatan, para nakes dan pengelola faskes sangat paham akan risiko ini.
Oleh karenanya dibuatlah aturan-aturan yang berfungsi mengatur, melindungi dan mencegah kejadian yang tidak diinginkan dan tertuang dalam bentuk undang, permenkes, standar prosedur operasional (SPO), dan lainnya.
Para karyawan terutama dokter, perawat dan lainnya tentu saja bertindak melayani setiap pasien mengikuti aturan dan SPO yang ada.
Itu adalah sebuah ketentuan yang harus ditaati atau dilanggar, dan tak boleh ada pihak lain yang mengintervensi atau melakukan intimidasi atas pelaksaan ketetapan prosedur ini.
Bahkan jika kondisi terpaksa, si nakes mempunyai hak sesuai ketentuan aturan perundang-undangan untuk MENGHENTIKAN PELAYANAN. Dan tertuang dalam peraturan di bawah ini.
Pasal 273 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tentang perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Pasal ini menjabarkan hak-hak mereka, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, informasi yang benar, gaji/upah yang layak, serta perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Baca juga: RSUD Sekayu Sebut Tak Ada Beda Pelayanan VIP dan Umum, Buntut Keluarga Pasien Kecewa dan Maki Dokter
OPINI: Lebak Lebung, Aset Wisata Lingkungan yang Masih Tertidur |
![]() |
---|
OPINI: Pancasila Ada di TPS dan Lorong-lorong Kota Palembang |
![]() |
---|
OPINI: Papan Bunga Berganti Tanaman Produktif |
![]() |
---|
Buka dan Bertumbuh: Menghormati Perempuan, Budaya & Keberlanjutan Melalui Buka Puasa Bersama |
![]() |
---|
Libur "Mondok", Tation Turun ke Jalan Bagi-bagi Nasi Kotak untuk Buka Puasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.