Polisi Jual Narkoba di Muratara

Brigpol RK & 2 Rekannya Ditahan Karena Kasus Narkoba, Kapolres Muratara Janji Tegakkan Sanksi Tegas

Kapolres Muratara berjanji akan menindak tegas tiga anak buahnya yang beberapa hari lalu ditangkap atas kasus narkoba. 

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Muratara
DITANGKAP POLISI -- Brigpol RK (38) saat diamankan anggota Satresnarkoba Polres Muratara, Senin (11/8/2025). Anggota Polres Muratara ini ditangkap bersama istri sirinya saat menunggu pembeli narkoba. Brigpol RK terancam dipecat. 

Kronologi Penangkapan

Brigpol RK (35) anggota Sat Samapta Polres Muratara ditangkap bersama ibu rumah tangga berinisial MS (35) saat sedang menunggu pembeli narkoba. 

Belakangan terungkap bahwa Brigpol RK dan MS juga memiliki hubungan pernikahan siri. 

 Kini keduanya sudah diamankan di Polres Muratara.

Hasil pengembangan kasus Brigpol RK dan MS, Satresnarkoba Polres Muratara juga menangkap dua orang anggota polisi lainnya berinisial P dan PR karena positif mengonsumsi narkoba.

Kapolres Muratara AKBP Rendi Surya Aditama didampingi Kasat Intelkam Polres Muratara, Iptu Baitul Ulum dan Kasat Narkoba Iptu Marhan menyampaikan penangkapan bermula saat anggota Satnarkoba mendapat informasi adanya ibu-ibu berjualan narkoba di wilayah Lawang Agung.

"Pertama yang menjadi target operasi (TO)  yang perempuan itu MS. Ternyata ketika digerebek ada teman wanita istri sirih Polisi itu (RK). Jadinya langsung kita kembangkan," kata Marhan pada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Lebih rinci dijelaskan, hasil pengembangan di lokasi penggerebekan ditemukan seorang oknum Polisi berinisial P.

 Saat diinterogasi, P mengaku dipanggil MS untuk memperbaiki sesuatu di rumah kontrakannya.

"Ketika diintrogasi lagi ternyata ada oknum lainnya, yakni PP tapi mengaku hanya sebentar di lokasi kemudian langsung pergi," bebernya.

"Hasil test urine dua oknum Polisi berinisial P dan PP ternyata positif narkoba. Sekarang keduanya menjalani penindakan internal selama 30 hari kurungan akan dilanjutkan sidang kode etik," bebernya.

Marhan menegaskan bila hasil sidang kode etik kedepan tergantung hukumannya, bisa saja terancam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) hal itu tergantung keputusannya.

"Sementara pelaku RK pasti terancam PTDH tapi sekarang pidana umumnya dulu ditangani, kemudian baru kode etiknya akan dilanjutkan sidang," bebernya.

Sementara untuk yang perempuan itu hasil pengembangan sudah beberapa kali tertangkap, tapi saat ditangkap  tidak pernah ditemukan barang bukti.

Termasuk, RK sudah lama informasinya menjadi pengedar dan setiap hendak dilakukan penangkapan selalu lolos.

"Selama ini rapi, saat ditangkap juga sempat membuang barang bukti," ujarnya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved