Keluarga Tewas di Kediri

Divonis Mati, Yusa Pembunuh Pasangan Guru di Kediri akan Sumbangkan Organ Tubuh ke yang Membutuhkan

Yusa bersedia menyumbangkan semua organ tubuhnya, terutama organ yang masih dalam kondisi sehat

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/M.AGUS FAUZUL HAKIM)
DIVONIS MATI - Yusa Cahyo Utomo (rompi oranye), terdakwa pembunuhan pasangan guru yang juga kakak kandungnya, bersama penasehat hukumnya, Rofian, saat menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025). Ia divonis mati dan akan menyumbangkan organ tubuh ke orang yang membutuhkan. 

Sedangkan anak bungsu korban yang bernama SPY (11), mengalami luka di kepala namun berhasil selamat. 

Pelaku menghabisi nyawa seluruh korbannya menggunakan palu yang dihantamkan bagian kepala korban. 

Sedangkan motifnya adalah sakit hati dan keinginan menguasai harta korban.

Sebagian rtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Pasangan Guru di Kediri Ajukan Banding" dan Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Pasangan Guru di Kediri Siap Sumbangkan Organ Tubuh

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved