Keluarga Tewas di Kediri

Divonis Mati, Yusa Pembunuh Pasangan Guru di Kediri akan Sumbangkan Organ Tubuh ke yang Membutuhkan

Yusa bersedia menyumbangkan semua organ tubuhnya, terutama organ yang masih dalam kondisi sehat

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/M.AGUS FAUZUL HAKIM)
DIVONIS MATI - Yusa Cahyo Utomo (rompi oranye), terdakwa pembunuhan pasangan guru yang juga kakak kandungnya, bersama penasehat hukumnya, Rofian, saat menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025). Ia divonis mati dan akan menyumbangkan organ tubuh ke orang yang membutuhkan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KEDIRI - Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa pembunuhan pasangan guru di Kabupaten Kediri, Jawa Timur divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). 

Usai mendengar vonis hakim yang dipimpin Dwiyantoro, ada pernyataan yang mengejutkan dari mulut Yusa.

Yusa mengatakan akan menyumbangkan organ tubuhnya bagi yang membutuhkan.

“Saya akan sumbangkan organ saya,” ujar Yusa Cahyo Utomo sembari menuju ruang tahanan usai sidang yang berlangsung di ruang Cakra tersebut.

Yusa bersedia menyumbangkan semua organ tubuhnya, terutama organ yang masih dalam kondisi sehat agar bisa bermanfaat bagi yang membutuhkannya.

Upaya Banding

Pihak penasihat hukum Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa pembunuhan pasangan guru di Kediri, Jawa Timur, mengajukan banding atas vonis mati Yusa.

Penasihat hukum terdakwa, Rofian, mengatakan, pihaknya langsung menyampaikan banding karena menilai ada sejumlah tahapan penting yang terlewat dalam persidangan. 

“Pada pembuktian, ada hal-hal yang tidak terungkap dalam persidangan,” ujar Rofian saat ditemui seusai sidang. 

Dia mencontohkan ketiadaan kehadiran ahli forensik dalam sidang. 

Baca juga: Iba Lihat Keponakannya, Yusa Biarkan sang Anak Bungsu Masih Hidup Setelah Bunuh 3 Anggota Keluarga

Padahal, keterangan ahli forensik dibutuhkan untuk memperkaya sudut pandang bahan pertimbangan. 

“Tidak ada ahli forensik yang didatangkan, tidak ada ahli psikologi forensik yang didatangkan. Seharusnya mereka juga dihadirkan,” ujar Rofian.

Pihaknya juga menyoroti poin-poin pertimbangan hakim yang menjadi rujukan pengenaan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. 

Pengenaan pasal tersebut menurutnya tidak tepat. Sebab, dari fakta-fakta persidangan, kliennya tidak merencanakan pembunuhan tersebut. 

Itu menurutnya tergambar pada alat yang dipakai melakukan aksinya yaitu palu, bukan senjata tajam lainnya. 

Palu itu diambil kliennya dari lokasi kejadian, yaitu rumah korban. 

Baca juga: Pengakuan Yusa, Pembunuh 1 Keluarga di Kediri Sakit Hati Tak Diizinkan Menikah Lagi oleh Korban

Palu itu merupakan bagian dari alat kelengkapan pertukangan milik orangtua korban. 

Bersama palu itu ada sabit maupun benda tajam lainnya. 

“Ada sabit, ada bendo, ada palu. Tapi kenapa yang diambil palu kalau dia berencana membunuh? Makanya kita ajukan banding,” pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Yusa Cahyo Utomo divonis pidana mati oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiyantoro di ruang sidang Cakra PN Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yusa Cahyo Utomo bin almarhum Suhartono oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Hakim Dwiyantoro diikuti dengan ketok palu dalam persidangan tersebut. 

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan serta membebankannya biaya perkara sebesar Rp 5.000. 

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri

Yakni pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

Pada persidangan tersebut, hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah karena perbuatan terdakwa dinilai cukup sadis. 

Selain itu juga jumlah korban, apalagi korban merupakan keluarga terdakwa sendiri. 

Pada pertimbangannya juga, majelis hakim menganggap tidak ada satu pun alasan yang bisa dipertimbangkan untuk meringankan hukuman terdakwa. 

Baca juga: Nasib Yusa yang Bunuh Satu Keluarga di Kediri, Tersinggung Tak Diberi Pinjam Uang Kakak Kandung

Peristiwa pembunuhan sekeluarga itu terjadi di rumah korban di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Rabu (4/12/2024) malam, dan baru terungkap dua hari setelahnya. 

Korbannya adalah Agus Komarudin (41), Kristina (37) yang merupakan kakak kandung terdakwa, serta anak sulungnya bernama Christian Agusta Wiratmaja Putra (14). 

Komarudin dan Kristina berprofesi sebagai guru sekolah dasar. 

Baca juga: Tampang Yusa Cahyo Utomo Pembunuh Satu Keluarga di Kediri, Marah Tak Diutangi Kakak Kandung

Sedangkan anak bungsu korban yang bernama SPY (11), mengalami luka di kepala namun berhasil selamat. 

Pelaku menghabisi nyawa seluruh korbannya menggunakan palu yang dihantamkan bagian kepala korban. 

Sedangkan motifnya adalah sakit hati dan keinginan menguasai harta korban.

Sebagian rtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Pasangan Guru di Kediri Ajukan Banding" dan Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Pasangan Guru di Kediri Siap Sumbangkan Organ Tubuh

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved