TNI Tewas Dianiaya Senior

Sosok Pratu Aprianto Rede Radja, Prajurit TNI Diduga Aniaya Prada Lucky, Atlet Tinju Juara Porprov

Nama Pratu Aprianto Rede Radja, prajurit TNI diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, termasuk dalam 20 tersangka

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Faceboook Aprianto
TERSAANGKA PENGANIAYAAN- Nama Pratu Aprianto Rede Radja, prajurit TNI diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, termasuk dalam 20 tersangka 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Pratu Aprianto Rede Radja, prajurit TNI diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Lucky Namo meninggal dunia usai menerima penyiksaan dari seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat ini, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan sebanyak 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini, termasuk satu perwira.

Baca juga: Siapa Perwira Disebut Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan Hingga Prada Lucky Tewas? Terancam Sanksi

- Sosok Pratu Aprianto Rede Raja
PRATU APRIANTO - Sosok Pratu Aprianto Rede Raja, satu dari 20 anggota TNI yang jadi tersangka kasus tewasnya Prada Lucky.

Aprianto Rede Radja sendiri berpangkat Prajurit Satu atau Pratu.

Pangkat kedua terendah dalam jenjang Tamtama di Kemiliteran Indonesia. Artinya Yanto memiliki pangkat lebih tinggi dari Lucky Namo yang merupakan Prajurit Dua (Prada).

Mengutip dari Tribun Bogor, Aprianto Rede Raja adalah  alumni SMAKN 3 Maumere.

Ia tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Awalnya Yanto Radja bertugas di Batalyon Zeni Tempur 18/Yudha Karya Raksaka atau Yon Zipur 18/YKR.

Juni 2025 ia pindah tugas ke Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere.

"Terima kasih banyak untuk kompi Zipur B Mataram YKR atas kedinasan kami selama disana kami mohon maaf sebesar besarnya bila kami ada kesalahan 

Sampai jumpa di lain waktu," tulisnya di media sosial.

Dalam media sosialnya ia juga menuliskan sebagai atlet Persatuan Tinju Amatir (Pertina) Sikka dan Pertina Kota Mataram.

Aprianto Rede Raja juga pernah memposting foto ketika memakai medali Porprov (Pekan Olahraga Provinsi).

Diduga Pukul Dengan Tangan

Sebelumnya namanya masuk dalam empat prajurit TNI yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, bersama Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha dan Pratu Emiliano De Araojo.

Disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Staf-1/Intel Yonif 834/WM (Wakanga Mere), empat prajurit TNI itu melakukan pemukulan terhadap Prada Lucky menggunakan tangan kosong di Rumah Jaga Kesantrian pukul 01.30 Wita, Rabu (30/7/2025).

"Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende, sebagai berikut: Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, Pratu ARR," ungkap Wahyu, dilansir dari youtube KompasTV.

Lucky Namo meninggal dunia usai menerima penyiksaan dari seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Inilah Kondisi Terkini Teman Prada Lucky yang Ikut Dianiaya Senior, Sempat Tidur di Lantai

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menerangkan sudah 20 prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ke 16 personel itu sudah juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total ada 20 personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Awalnya TNI baru menetapkan empat orang sebagai tersangka.

"Untuk yang 4 orang awal itu sudah dipindah penahanannya di Denpom Kupang. 16 orang menyusul ini karena baru selesai pemeriksaan, posisi masih di Ende," katanya.

Pemeriksaan didalami guna mengetahui peran masing-masing tersangka atas kematian Prada Lucky Namo.

Sebab beredar informasi bahwa ada dua kelompok penganiaya Lucky.

Satu kelompok menggunakan selang, satunya lagi tangan kosong.

"Pemeriksaan dilanjutkan sebagai tersangka. Nanti dari situ akan bisa diketahui peran dari masing-masing personel ini, sehingga nanti diterapkan pasal untuk orang per orang, tentu tidak akan sama. Ancaman hukumannya juga mengikuti pasal yang diterapkan, tidak akan sama, semua akan dilihat sesuai dengan hasil pemeriksaann nanti perannya, posrisnya bagaiaman dlaam kejadian ini," katanya.

Sudah ada lima Pasal yang disiapkan untuk menjerat 20 prajurit TNI ini.

"Pasal 170 KUHP, yang berkaitan dengan terang-terangan menggunakan tenaga kekerasan pada orang lain. Ada pasal 351 berkaitan dengan penganiayaan. Pasal 354 sengaja melukai orang lain berakibat pada kematian. Pasal 131 militer yang dalam dinas sengaja memukul rekan atau bawahan," katanya.

Selain itu disiapkan pula pasal bagi atasan atau Perwira TNI yang turut terlibat dalam kematian Prada Lucky Namo.

"Pasal 132 yaitu militer senior atasan yang mengizinkan atau memberi kesempatan pada personel militer lainnya itu juga dikenakan sanksi," katanya.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved