TNI Tewas Dianiaya Senior

Perwira TNI Aniaya Prada Lucky, Letda Inf Thariq Singajuru Kini Terancam 10 Tahun Bui

Mirisnya seorang di antara tersangkanya berstatus sebagai perwira TNI AD yang bernama Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.

kolase Tribunkaltim.com
LETDA INF THARIQ - Mengulik rekam jejak Letda Inf Thariq Singajuru tengah jadi sorotan publik. 

"Serahkan proses hukum kepada kami. Saya sebagai Panglima Kodam akan menindaklanjuti hal itu," tandas Piek Budyakto.

Terancam 10 tahun penjara

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana turut mengamini sudah menetapkan 20 orang tersangka.

Mereka semua berasal dari anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Awalnya Mabes TNI menetapkan empat orang tersangka di tahap awal, dan sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang.

Setelah pendalam lebih lanjut, diketahui jumlah tersangka bertambah 16 orang, dengan keseluruhan 20 orang.

Para tersangka baru ini masih berada di wilayah Kabupaten Ende guna dimintai keterangan.

ISU PELAKU PENGANIAYAAN- Beredar laporan merujuk pada hasil pemeriksaan Staf-1/Intel Yonif 834/WM terhadap personil yang terlibat dalam pemukulan Prada Lucky Namo. Pelaku anaiya Prada Lucky Namo dikelompokan menjadi dua, yakni pemukulan menggunakan selang dan pemukulan menggunakan tangan. Total pelaku diduga 20 orang
ISU PELAKU PENGANIAYAAN- Beredar laporan merujuk pada hasil pemeriksaan Staf-1/Intel Yonif 834/WM terhadap personil yang terlibat dalam pemukulan Prada Lucky Namo. Pelaku anaiya Prada Lucky Namo dikelompokan menjadi dua, yakni pemukulan menggunakan selang dan pemukulan menggunakan tangan. Total pelaku diduga 20 orang (Facebook/Eppy Mirpey)

Wahyu Yudhayana menerangkan, pihaknya sudah menyiapkan tiga pasal dalam kasus kematian Prada Lucky, yakni:

- Pasal 170 KUHP Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.

- Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.

- Pasal 354 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat.

Wahyu Yudhayana menyebut, masih mendalami setiap peran para tersangka.

Sehingga sangat mungkin pasal yang menjerat 20 tersangka berbeda satu dengan lainnya.

"Tentu tidak akan sama, pasal yang akan diterapkan, ancaman hukumannya juga nanti akan mengikuti pasal tersebut, tidak sama antar orang per orang, semua akan dilihat sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti," katanya, dikutip dari Pos-Kupang.com.

"Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved