Berita OKU Timur

Demi Keselamatan, Polres OKU Timur Jelaskan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di jalan Raya

Salah satunya, dengan mewajibkan pengendara sepeda listrik menggunakan helm pelindung kepala.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
POS KUPANG
ILUSTRASI - Demi Keselamatan, Polres OKU Timur Jelaskan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di jalan Raya 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA – Ditengah maraknya penggunaan sepeda listrik di berbagai sudut OKU Timur, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya SH MH, mengingatkan bahwa keselamatan tetap menjadi prioritas utama.

Salah satunya, dengan mewajibkan pengendara sepeda listrik menggunakan helm pelindung kepala.

“Aturan ini bukan untuk membatasi kebebasan, tapi melindungi. Helm mengurangi risiko cedera kepala ketika terjadi kecelakaan, misalnya terjatuh atau tersenggol kendaraan lain,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Panca menjelaskan, ketentuan berkendara sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

Selain helm, pengendara wajib mematuhi sejumlah aturan, di antaranya menggunakan jalur khusus sepeda.

Tidak melebihi kecepatan 25 km/jam.

Tidak memodifikasi kendaraan.

Pengguna di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua.

Tidak mengangkut penumpang kecuali sepeda memang dilengkapi tempat duduk.

Baca juga: Polres Prabumulih Tegaskan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Apalagi Bagi Anak-anak

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Kenapa Sepeda Listrik Tak Boleh Digunakan di Jalan Raya Apalagi Oleh Anak Kecil

Tak hanya sepeda listrik, Kasat Lantas juga menyoroti maraknya odong-odong yang beroperasi di jalan raya.

Menurutnya, kendaraan hiburan ini tidak memiliki standar keamanan yang layak untuk jalan umum.

“Kendaraan odong-odong tidak memiliki jaminan keselamatan bagi penumpang maupun pengemudi. Spesifikasinya tidak sesuai aturan teknis,” jelasnya.

Larangan ini, tambah Panca, memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Beberapa pasal yang mengaturnya termasuk Pasal 277, 278, 285, 288, dan 308 menyebutkan bahwa pelanggaran bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Keselamatan Bukan Sekadar Aturan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved