Berita Prabumulih
Polres Prabumulih Tegaskan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Apalagi Bagi Anak-anak
Masyarakat Kota Prabumulih diimbau untuk tidak menggunakan sepeda listrik khususnya yang sering digunakan oleh anak-anak di bawah umur di jalan raya.
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Masyarakat Kota Prabumulih diimbau untuk tidak menggunakan sepeda listrik khususnya yang sering digunakan oleh anak-anak di bawah umur di jalan raya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, terutama anak-anak di bawah umur yang belum memiliki pengendalian kendaraan yang memadai," ungkap Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Hj Marlina SH MSi., Jumat (24/01/2025).
Imbauan ini disampaikan Marlina, mengingat bahaya yang mengancam keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya serta pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
"Sepeda listrik memang praktis dan ramah lingkungan, namun penggunaannya di jalan raya sangat berisiko, baik bagi pengendara sepeda listrik itu sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya," tegasnya.
Baca juga: Gagal Nyalip, Tronton Tabrak dan Lindas Pengendara Sepeda Listrik di Muara Enim, Korban Tewas di TKP
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Kenapa Sepeda Listrik Tak Boleh Digunakan di Jalan Raya Apalagi Oleh Anak Kecil
Lebih lanjut Marlina menjelaskan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 terutama pasal 5 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam peraturan tersebut, sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di kawasan tertentu, seperti lajur Khusus Sepeda, Lajur Khusus untuk pengendara berpenggerak motor listrik.
"Selain itu di kawasan pemukiman, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, kawasan perkantoran dan area yang ditetapkan khusus seperti car free day," jelasnya.
Perwira berhijab ini menuturkan dari hasil pantauan dilapangan sudah sering kali anggotanya melakukan teguran dan imbauan kepada anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalanan umum karena tidak diperbolehkan.
"Kami mengingatkan agar orangtua lebih bijaksana dalam mengawasi anak-anak, agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya karena sangat membahayakan keselamatan anak-anak," tuturnya.
Mematuhi peraturan lalulintas merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di jalan raya agar tercipta lingkungan yang aman dan tertib.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menganggap sepele keselamatan di jalan. Mari bersama-sama kita jaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya," kata Kasat Lantas Polres Prabumulih itu.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Gooogle News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
3 Pejabat di Polres Prabumulih Dirotasi, AKP Baratanata Jabat Kasi Humas |
![]() |
---|
Ribut Dengan Istri, Pria di Prabumulih Ditemukan Tewas Tak Wajar, Tulis Surat Perpisahan Untuk Anak |
![]() |
---|
10.350 Batang Bibit Karet dan Sawit Dibagikan Wali Kota Prabumulih, Harap Ekonomi Petani Meningkat |
![]() |
---|
Atasi Banjir, Pemkot Prabumulih Perbaiki Sejumlah Drainase, Imbau Warga Soal Pembuatan Plat Duiker |
![]() |
---|
Bongkar 2 Rumah Warga, Pemuda di Prabumulih Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.